Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto pada Senin (29/1/2018).
Ketika ditanya apakah mengkhawatirkan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka karena sudah berkali-kali dipanggil menjadi saksi, mantan bupati Solok mengatakan menghormati proses hukum.
"Saya terserah hukum saja, saya apapun takutlah saya," katanya di gedung pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Gamawan membantah menerima aset dari Paulus Tannos melalui adiknya, Azmin Aulia.
Menurut Gamawan, Azmin pernah bertransaksi jual beli dengan Paulus Tannos, namun semuanya memiliki bukti terkait pembelian ruko dan tanah kosong.
Gamawan siap dikonfrontir dengan saksi lain di dalam persidangan.
"Sangat pasti (siap), saya dengan siapapun di republik ini dikonfrontir saya siap. karena saya bersih," kata Gamawan.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK mendalami hubungan antara Gamawan dan Paulus Tannos dalam proyek e-KTP.