Dua Tahun Buron, Pemerkosa Anak di Kebumen Diringkus Aparat

Senin, 29 Januari 2018 | 10:09 WIB
Dua Tahun Buron, Pemerkosa Anak di Kebumen Diringkus Aparat
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah hampir dua tahun buron, jejak Ade Prihantoro akhirnya terendus aparat kepolisian. Pemuda berusia 17 tahun yang diburu polisi atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Karang Anyar, Kebumen, Jawa Tengah, ditangkap di wilayah hukum Polres Tanjung Priok.

Selama pelariannya, Ade memilih bersembunyi dan bekerja sebagai kuli panggul di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara.

"Tersangka merupakan DPO dari tanggal 25 Juni 2016, yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priuk Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso melalui keterangan tertulis, Senin (29/1/2018).

Menurut Eko, penangkapan Ade dilakukan setelah Polsek Pelabuhan Sunda Kelapa mendapatkan informasi dari anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Karang Anyar bahwa sedang melakukan pengejaran terhadap buronan tersebut.

"Selanjutnya dilakukan pencarian dan DPO dilakukan penangkapan, kemudian diamankan di Polsek Sunda Kelapa," kata dia

Eko menyampaikan, tidak ada perlawanan dari tersangka selama petugas melakukan penangkapan.
"Selama penangkapan berjalan dengan aman dan kondusif."

Setelah dilakukan interogasi, tersangka Ade kemudian dibawa ke Mapolsek Karang Anyar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Aparat Polsek Karang Anyar memburu Ade setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban tentang tersangka yang telah mencabuli seorang bocah perempuan berinisial CAD, berusia 12 tahun.

Perbuatan bejat itu diduga dilakukan Ade pada 16 Juni 2016. Ade diduga telah menyetubuhi korban setelah dirayu untuk diajak pergi ke tengah sawah.

Menyusul laporan pihak keluarga korban ke polisi, tersangka pun menghilang alias melarikan diri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI