Sekitar 2001, becak kembali dilarang di Jakarta oleh Sutiyoso. Saat itu, keberadaan becak di Jakarta memang sudah hampir habis.
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan, merupakan salah satu orang yang saat itu mengikuti perkembangan pelarangan becak di ibu kota. Sebagai pengacara, dia bahkan pernah menjadi kuasa hukum para abang becak.
Saat itu akhir 1989. Dia bersama beberapa kawan menjadi kuasa hukum para abang becak Jakarta melawan Gubernur Wiyogo yang menggusur becak dari ibu kota.
Baca Juga: Tak Laku, Liverpool Banting Harga Peminjaman Daniel Sturridge
Tigor menceritakan, bahwa para penarik becak Jakarta kalah di pengadilan melawan kebijakan Wiyogo tersebut.
Akhirnya, sebagai bentuk perlawanan terakhir, mereka mengadakan pergelaran wayang dengan lakon "Wisanggeni Gugat" sebagai simbol menggugat kebijakan larangan becak.
Pergelaran wayang kulit itu diadakan di salah satu kampung yang menjadi basis para penarik becak di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
"Pergelaran wayang kulit dilakukan semalam suntuk. Bahkan, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur juga hadir dan memberikan dukungan kepada para abang becak dan keluarganya," tuturnya.
Tentang wacana Pemerintah DKI Jakarta yang akan kembali memperbolehkan becak beroperasi, Tigor menyatakan dukungannya asal ada aturan dan pengawasan yang konsisten.
Baca Juga: Istri Komedian Saleh Ali 'Bajaj Bajuri' Meninggal Dunia
Menurut Tigor, becak merupakan transportasi yang manusiawi dan ramah lingkungan sebagaimana sepeda tanpa menggunakan motor.