Suara.com - PDI Perjuangan akui telah menelaah dua usulan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait dua perwira Polri yang menjadi Penjabat Sementara Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara.
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah, usulan tersebut sudah sesuai peraturan.
"Ada Pasal 201 ayat 10 UU Pilkada, ada pasal 109 UU Aparatur Sipil Negara dan PP Mendagri yang semuanya jadi dasar hukum bagi Mendagri untuk mengusulkan 2 petinggi polri tersebut sebagai Plt Gubernur," ujar Basarah di Kinasih Resort, Jalan Raya Tapos, Depok, Jawa Barat, Minggu (28/1/2018).
Kedua perwira tinggi Polri yang dimaksud adalah Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan dan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Martuani Sormin.
Baca Juga: 'Jagoan' PDI Perjuangan Daftar Pilkada Jabar Hari Ini
Iriawan diusulkan sebagai pejabat Gubernur Jawa Barat dan Martuani sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara.
Menteri Tjahjo, kata Basarah, telah mempertimbangkan fakta hukum dan peraturan yang berlaku sebelum mengusulkan Iriawan dan Martuani ke Presiden Joko Widodo.
"Zaman Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) Pilgub 2008. SBY juga mengangkat Mayjen aktif sebagai Plt gubernur. Jadi ada yurisprudensi hukum dan politik," katanya.