Habib Rizieq Siap Pulang, Presiden Jokowi Diimbau Lakukan Ini

Minggu, 28 Januari 2018 | 16:19 WIB
Habib Rizieq Siap Pulang, Presiden Jokowi Diimbau Lakukan Ini
Abraham Lunggana (Lulung) bertemu Habib Rizieq Shihab [dok. Lulung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Imam Besar Fron Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dikabarkan akan pulang ke Indonesia pada 22 Februari 2018 mendatang. rencana ini dibenarkan pengacara Rizieq, Eggy Sudjana yang saat ini masih terbaring sakit di Rumah Saki Harapan Kita, Slipi, Jakarta Barat, akibat serangan jantung ringan, Sabtu (27/1/ 2018) kemarin.

Eggy berharap kedatangan Rizieq yang selama ini menetap di Arab Saudi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, disikapi dengan baik oleh aparat penegak hukum.

"Terutama imbauan saya kepada Presiden Republik Indonesia yang kita hormati, bapak Jokowi supaya kepulangan Habib Rizieq kondusif," kata Eggy ditemui di RS Harapan Kita.

Eggy berharap agar Presiden, Polri dan Rizieq bersinergi membangun bangsa dan mendamaikan konflik-konflik yang seringkali terjadi di masyarakat akibat perbedaan. Termasuk perlakuan hukum yang adil terhadap kliennya Habib Rizieq.

Baca Juga: PA 212 Minta Jokowi Tak Perintahkan Polisi Tangkap Habib Rizieq

"Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 45 bahwa setiap manusia di Indonesia ini, setiap warga negara, persamaan kedudukannya dalam pemerintahan dan hukum tanpa kecuali," ujar Eggy.

Eggy merasa selama ini perlakuan hukum terhadap Rizieq tidak adil. Dia mencontohkan perlakuan aparat terhadap
politikus dari Partai Nasdem Victor Laiskodat yang dinilai melecehkan agama dalam pidatonya di Nusa Tenggar Timur beberapa bulan lalu.

"Viktor Laiskodat yang jelas-jelas indikasi yang disebut caranya itu menghina agama, menista agama, bahkan mau membunuh umat Islam malah jadi Calon Gubernur, diperiksa juga nggak. Sudah dilaporkan oleh Gerindra oleh PKS secara resmi, tapi sekarang, diam kan," tutur Eggy.

Selain Viktor, lanjut Eggy, kasus Rizieq dibandingkan skandal Bupati Banyuwangi Azwar Anas yang foto didiuga dirinya viral di media sosial. Dalam foto itu, laki-laki yang diduga Anas terlihat di dalam mobil, di sampingnya tampak paha mulus perempuan selingkuhannya.

Menurut Eggy, kasus Rizieq dengan Anas serupa. Sama-sama diduga selingkuh dan mengabadikan apa yang dilakukan dengan selingkuhan.

Baca Juga: Kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia Terkait Pilkada dan Pilpres

"Azwar Anas sama. Karena foto, ada foto dia dengan seorang wanita yang diduga melakukan perselingkuhan. Pertanyaan seriusnya apa secara hukum? Kok dia nggak dijadikan tersangka? Kok yang dicari yang menyebarkan foto?," ujar Eggy.

"Nah kembali kepada Habib Rizieq, fotonya kagak ada. Chatingan jelas palsu. Kok jadi tersangka? Akhirnya pertanyaan serius ini sudi kiranya pihak Kepolisian mengerti dengan benar bagaimana menegakkan hukum tanpa diskriminatif," Eggy menambahkan.

Sebenarnya, lanjut Eggy, banyak hal yang terjadi di luar, tapi penanganan secara hukum tidak adil. Tapi, yang menurutnya paling ekstrem yaitu kasus Viktor dan Anas.

"Dua hal ini bisa menjadi bandingan, kok penegakkan hukum tidak equal? Tapi kenapa diskriminatif yang jelas-jelas dilarang oleh Undang-Undang Dasar 45," kata Eggy.

Untuk itu, Eggy yang sekaligus juga sebagai penasehat persaudaraan alumni 212 mengimbau kepada Presiden Jokowi sebagai orang yang paling didengar di negeri ini agar tak membenturkan ummat Islam dengan aparat kepolisian.

Eggy mengaku kenal baik dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dia yakin Tito orang baik dan tidak ada niatan membedakan orang di depan hukum.

"Tapi kalau dia menjalankan perintah bagaimana? Kan susah juga. Tolong digaris bawahi ini ya, bukannya saya melawan aparat Polisi. Justru saya mengimbau Presiden ini jangan mengkondisikan ummat menjadi bentrok," tutur Eggy.

Salah satu cara agar ummat tidak bentrok, lanjut dia, yakni mempersilahkan Rizieq pukang ke Indonesia dan tak dilakukan penahanan. Jika kliennya harus diperiksa, Eggy tak keberatan asal diperiksa dengan benar dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara.

Kata dia, itu sesuai Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012, yang mana setiap perkara, mesti dilakukan gelar perkara terlebih dahulu.

"Terutama yang menyangkut perhatian publik. Bahkan Presiden pun dimintai pendapat di situ, di tingkat Provinsi Gubernur. Dimintai pendapat dalam gelar perkara," kata Eggy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI