Habib Rizieq Siap Pulang, Presiden Jokowi Diimbau Lakukan Ini

Minggu, 28 Januari 2018 | 16:19 WIB
Habib Rizieq Siap Pulang, Presiden Jokowi Diimbau Lakukan Ini
Abraham Lunggana (Lulung) bertemu Habib Rizieq Shihab [dok. Lulung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Nah kembali kepada Habib Rizieq, fotonya kagak ada. Chatingan jelas palsu. Kok jadi tersangka? Akhirnya pertanyaan serius ini sudi kiranya pihak Kepolisian mengerti dengan benar bagaimana menegakkan hukum tanpa diskriminatif," Eggy menambahkan.

Sebenarnya, lanjut Eggy, banyak hal yang terjadi di luar, tapi penanganan secara hukum tidak adil. Tapi, yang menurutnya paling ekstrem yaitu kasus Viktor dan Anas.

"Dua hal ini bisa menjadi bandingan, kok penegakkan hukum tidak equal? Tapi kenapa diskriminatif yang jelas-jelas dilarang oleh Undang-Undang Dasar 45," kata Eggy.

Untuk itu, Eggy yang sekaligus juga sebagai penasehat persaudaraan alumni 212 mengimbau kepada Presiden Jokowi sebagai orang yang paling didengar di negeri ini agar tak membenturkan ummat Islam dengan aparat kepolisian.

Baca Juga: PA 212 Minta Jokowi Tak Perintahkan Polisi Tangkap Habib Rizieq

Eggy mengaku kenal baik dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dia yakin Tito orang baik dan tidak ada niatan membedakan orang di depan hukum.

"Tapi kalau dia menjalankan perintah bagaimana? Kan susah juga. Tolong digaris bawahi ini ya, bukannya saya melawan aparat Polisi. Justru saya mengimbau Presiden ini jangan mengkondisikan ummat menjadi bentrok," tutur Eggy.

Salah satu cara agar ummat tidak bentrok, lanjut dia, yakni mempersilahkan Rizieq pukang ke Indonesia dan tak dilakukan penahanan. Jika kliennya harus diperiksa, Eggy tak keberatan asal diperiksa dengan benar dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara.

Kata dia, itu sesuai Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012, yang mana setiap perkara, mesti dilakukan gelar perkara terlebih dahulu.

"Terutama yang menyangkut perhatian publik. Bahkan Presiden pun dimintai pendapat di situ, di tingkat Provinsi Gubernur. Dimintai pendapat dalam gelar perkara," kata Eggy.

Baca Juga: Kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia Terkait Pilkada dan Pilpres

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI