Soal Penunjukkan 2 Jenderal, Mendagri Siap Disanksi Presiden

Minggu, 28 Januari 2018 | 04:30 WIB
Soal Penunjukkan 2 Jenderal, Mendagri Siap Disanksi Presiden
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Jakarta. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku belum mendapatkan respon dari Presiden Joko Widodo perihal kebijakkannya yang akan mengangkat dua perwira tinggi polisi sebagai pelaksana tugas gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Tjahjo pun menunggu keputusan dari Jokowi tersebut."Belum (ada respon Jokowi). Tapi soal apakah diputuskan bagaimana kami ikut apa yang diputuskan bapak presiden," ujar Tjahjo di sela-sela menghadiri Pagelaran Wayang, di Tugu Proklamasi, Jakarta, Sabtu (27/1/2018) malam.

Dua jenderal yang ditunjuk sebagai Plt Gubernur yaitu Asisten Kapolri bidang Operasi Irjen Mochamad Iriawan dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Martuani Sormin

Kata Tjahjo, dirinya siap mendapatkan sanksi dari Jokowi jika kebijakannya dianggap melanggar Undang-undang.

"Kalau apa yang saya sampaikan salah saya terima. Kalau melanggar, melanggar yang mana yang penting aturan-aturan mana keputusan ada pada presiden melalui Mensesneg. Saya siap mau diberi sanksi, mau dianggap salah mau dianggap..kami siap," kata dia.

Ketika ditanya apakah keputusannya tersebut untuk mengamankan suara PDI Perjuangan di Pilkada 2018, Tjahjo menilai penunjukan tersebut sudah sesuai a‎turan. Hal tersebut, berdasarkan  UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Adapun aturannya, untuk mengisi kekosongan jabatan bisa dijabat pejabat tinggi madya. Pejabat tinggi madya kalau di Kementerian Dalam Negeri, adalah pejabat eselon I. Sehingga apabila di TNI, setingkat Mayjen dan Polri setingkat Irjen.

"Nggak ada anggapan.  Semua orang punya anggapan, tapi yang saya lakukan semua orang punya aturan, bahwa pejabat manapun kementerian lembaga dibawah menteri dan Kapolri di bawah Panglima TNI adalah eselon satu, apakah dia Sesneg kayak dikepolisian semua sama," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI