Persaudaraan Alumni 212 meminta Presiden Jokowi untuk tidak memerintahkan aparat kepolisian untuk menangkap Habib Rizieq Shihab. Seperti diberitakan, pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikabarkan akan pulang ke Indonesia pada 21 Februari 2018 mendatang.
Hal itu disampaikan anggota Dewan penasihat Persaudaraan Alumni 212 yang juga kuasa hukum Rizieq Shihab, Eggy Sudjana, di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1/2018).
"Kita berharap agar Habib Rizieq pulang dengan damai. Imbauan ini saya tujukan kepada Presiden Jokowi, tidak mungkin polisi bertindak sendiri kalau tidak ada perintah," kata Eggy.
Eggy mengatakan, jika Jokowi menginginkan kedamaian dan tidak mau ada kerusuhan, maka ia harus bisa menghentikan kriminalisasi terhadap ulama.
Baca Juga: Kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia Terkait Pilkada dan Pilpres
"Kalau Presiden Jokowi menghendaki kedamaian dalam berbangsa dan bernegara, hentikan kriminalisasi pada ulama dan dimungkinan Habib Rizieq Shihab pulang dengan aman," katanya.
Kekhawatiran Persaudaraan Alumni 212 akan ditangkapnya Rizieq Shihab oleh pihak kepolisian memang beralasan. Pasalnya, hingga saat ini status Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi belum dicabut. Rizieq pun masih masuk dalam daftar pencarian orang di kepolisian.
Meski demikian, Eggi menyebut aturan hukum harus berlaku adil kepada setiap masyarakat. Sebagai pembanding kasus yang menjerat Habib Rizieq, ia pun lantas menyinggung kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh anggota DPR Viktor Laiskodat yang belum juga diproses.
"Bandingannya anggota DPR dari Nasdem, saudara Viktor Laiskodat tidak disentuh, bahkan bisa jadi cagub. Ini diskriminatif," kata Eggy.
Baca Juga: Habib Rizieq Pulang Februari, Ini Permintaan Alumni 212 ke Polisi