Suara.com - "Saya mau tamasya, berkeliling-keliling kota. Hendak melihat-lihat keramaian yang ada. Saya panggilkan becak, kereta tak berkuda. Becak.. becak.. tolong bawa saya".
Salah satu bait lagu berjudul "Naik Becak" ciptaan Ibu Soed itu, mungkin tidak lagi dikenal oleh anak-anak Jakarta kaekinian. Jangankan mengenal lagunya, melihat wujud becak saja mungkin mereka juga tidak pernah.
Becak memang sudah cukup lama dilarang di ibu kota. Kalaupun anak-anak Jakarta ada yang pernah melihat atau menaiki becak, kemungkinan saat bepergian ke daerah lain.
Baca Juga: Zidane: Kalau Pemain Tak Lagi Percaya, Aku Bakal Mundur
Di beberapa daerah di Jawa Tengah, becak masih mudah ditemui. Keberadaan mereka sudah mulai tergusur, tidak hanya karena aturan pemerintah yang melarang mereka, tetapi juga mulai digantikan oleh ojek bersepeda motor.
Namun, anak-anak Jakarta kemungkinan akan berkesempatan melihat dan naik becak. Hal itu bisa terlaksana, bila wacana yang dilempar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan mengizinkan kembali becak beroperasi di ibu kota jadi digeber.
Anies mengatakan, pengoperasian becak di Jakarta akan disesuaikan dengan kebutuhan warga. Becak tidak akan dioperasikan di setiap jalan, tetapi hanya di wilayah permukiman atau perkampungan.
"Jadi, becak akan dioperasikan di wilayah yang memang warganya masih membutuhkan sebagai transportasi. Dengan kata lain, akan menjadi semacam angkutan lingkungan," katanya.
Anies menyebut sebagian warga Jakarta ada yang masih membutuhkan becak. Karena itu, dia meyakini bila pengoperasian becak di ibu kota diatur dengan baik, Jakarta akan menjadi kota yang lebih baik.
Baca Juga: Dirazia, Terapis dan Pengunjung Sabbon Massage sedang Telanjang
"Kota ini bisa terasa sebagai tempat untuk semua," ujarnya.
Meskipun secara resmi sudah dilarang, Anies mengatakan masih ada becak yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di Jakarta. Jumlahnya tidak sedikit karena mencapai 1.000 unit.
Pelarangan Becak Becak kali pertama dilarang di Jakarta pada 1989 oleh Gubernur Wiyogo Admodarminto.
Pada 1998, Gubernur Sutiyoso kembali memperbolehkan becak dengan alasan memberi salah satu alternatif pekerjaan kaum miskin pada masa krisis ekonomi.
Sekitar 2001, becak kembali dilarang di Jakarta oleh Sutiyoso. Saat itu, keberadaan becak di Jakarta memang sudah hampir habis.
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan, merupakan salah satu orang yang saat itu mengikuti perkembangan pelarangan becak di ibu kota. Sebagai pengacara, dia bahkan pernah menjadi kuasa hukum para abang becak.
Saat itu akhir 1989. Dia bersama beberapa kawan menjadi kuasa hukum para abang becak Jakarta melawan Gubernur Wiyogo yang menggusur becak dari ibu kota.
Tigor menceritakan, bahwa para penarik becak Jakarta kalah di pengadilan melawan kebijakan Wiyogo tersebut.
Akhirnya, sebagai bentuk perlawanan terakhir, mereka mengadakan pergelaran wayang dengan lakon "Wisanggeni Gugat" sebagai simbol menggugat kebijakan larangan becak.
Pergelaran wayang kulit itu diadakan di salah satu kampung yang menjadi basis para penarik becak di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
"Pergelaran wayang kulit dilakukan semalam suntuk. Bahkan, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur juga hadir dan memberikan dukungan kepada para abang becak dan keluarganya," tuturnya.
Tentang wacana Pemerintah DKI Jakarta yang akan kembali memperbolehkan becak beroperasi, Tigor menyatakan dukungannya asal ada aturan dan pengawasan yang konsisten.
Menurut Tigor, becak merupakan transportasi yang manusiawi dan ramah lingkungan sebagaimana sepeda tanpa menggunakan motor.
Becak bisa menjadi alat transportasi jarak pendek di permukiman dan transportasi wisata di lokasi pariwisata Jakarta.
Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu membuat aturan dan mengawasi agar keberadaan becak di Jakarta bisa memberikan layanan yang aman, nyaman, tidak semrawut dan terkendali.
"Saat ini becak masih beroperasi di beberapa lokasi di Jakarta secara sembunyi-sembunyi dan terbatas. Becak memang masih dibutuhkan sebagai alat transportasi jarak pendek di kawasan permukiman," katanya.
Sekadar Tak Menganggur
Sementara itu, Peneliti Junior Center for Information and Development Studies (CIDES) Ridwan Budiman mengatakan bekerja untuk mencari penghidupan yang layak adalah hak setiap warga negara yang dilindungi konstitusi.
Sebagian besar pengemudi becak telah melewati fase usia produktif, yaitu berusia di atas 50 tahun. Mereka sudah tua, tetapi masih ingin bekerja.
Biasanya bukan untuk mencari nafkah, melainkan sekadar agar tidak menganggur di rumah.
Karena keterbatasan yang dimiliki, mereka sulit untuk bersaing dengan transportasi digital yang belakangan banyak digunakan generasi produktif.
Bila mereka harus diberikan alih pekerjaan, maka akan memerlukan waktu yang lama untuk belajar. Bahkan Ridwan menyebut tidak akan mungkin mereka bisa mempelajari dunia digital.
Karena itu, harus diatur ketat bahwa yang boleh mengoperasikan becak di Jakarta hanya yang sudah memasuki usia non produktif.
Ridwan menilai wacana pengoperasian kembali becak di Jakarta bisa menjadi langkah nyata berupa kebijakan terhadap pekerja kelas bawah, terutama yang sudah berumur melewati usia produktif.
Karena itu, wacana pengoperasian kembali becak di Jakarta oleh Anies Baswedan bukan merupakan kebijakan yang populis, atau sekadar memenuhi janji kampanye, melainkan memenuhi amanat konstitusi.
"Kalau bukan karena konstitusi, dengan acuan apa lagi kita bernegara?" tanyanya.
Penolakan
Ada yang mendukung. Namun kebijakan pengoperasian kembali becak di Jakarta juga mendapat penolakan dari sebagian warga. Sejumlah warga di daerah Penjaringan, Jakarta Utara, tidak setuju dengan rencana tersebut.
Salah satu alasan penolakan rencana tersebut adalah para penarik becak kadang semaunya sendiri meskipun sudah ada aturan karena rata-rata tidak berpendidikan.
"Motor saya pernah ditabrak. Sudah jelas yang salah dia malah dia yang lebih galak dari saya," kata Amin, salah seorang warga.
Hotlas Mora, warga yang lain, menilai pengoperasian becak tidak manusiawi karena menggunakan tenaga manusia. Apalagi bila penarik becaknya sudah tua.
Bagi dia, saat ini sudah bukan zamannya lagi untuk becak. Penggunaan kembali becak, sama saja dengan kembali ke zaman kolonial.
"Lebih baik para penarik becak diberi pekerjaan lain, misalnya penyapu jalan atau lainnya," tuturnya.
Keberadaan becak juga dikhawatirkan dapat menimbulkan kemacetan dan menambah kesemrawutan jalan. Bukan hanya karena melintas di jalanan, tetapi juga karena mangkal sehingga mempersempit jalan.
Pro kontra tersebut menunjukkan pengoperasian kembali becak di Jakarta harus dikaji secara menyeluruh.
Gubernur Anies dan anak buahnya harus berhati-hati dalam membuat aturan dan melaksanakannya. Begitu pula dengan para penarik becak bila sudah diperbolehkan kembali beroperasi.
"Becak, becak. Jalan hati-hati".