Ijab Kabul di Penjara, Penjambret Ini Teteskan Air Mata

Syaiful Rachman | Agung Sandy Lesmana
Ijab Kabul di Penjara, Penjambret Ini Teteskan Air Mata
Rahmat Hariyanto, Tahanan Kasus Penjambretan Menikah dengan Kekasihnya di Polsek Metro Penjaringan (Dokumen Polisi)

Menikah di Polsek Penjaringan.

Suara.com - Tak selamanya pelaku tindak kejahatan yang telah mendekam di penjara, tak memiliki harapan untuk menikah dengan kekasih tercinta. Buktinya adalah apa yang dialami Rahmat Hariyanto, tersangka kasus penjambretan.

Rahmat, yang tengah menjalani masa tahanan di sel Polsek Metro Penjaringan diberikan kesempatan untuk melangsungkan pernikahan dengan Hikmah Setiana, perempuan yang menjadi tambatan hatinya.

Akad pernikahan pasangan itu digelar di musala Polsek Penjaringan, Jumat (26/1/2018) siang. Keluarga dari kedua mempelai pun turut hadir dalam acara pernikahan tersebut.

"Iya benar ada tahanan menikah, acara berjalan lancar," kata Kapolsek Metro Penjaringan Komisaris Mustakim saat dikonfirmasi Suara.com.
Rahmat Hariyanto, Tahanan Kasus Penjambretan Menikah dengan Kekasihnya di Polsek Metro Penjaringan (Dokumen Polisi)
Rahmat pun tak kuasa menumpahkan air mata kebahagiaan usai mengucapkan ijab kabul, ikrarnya untuk bisa menjadi suami dari Hikmah.

"Iya kedua-duanya nangis bahagia," kata Mutakim.

Dalam akad nikah yang dipimpin penghulu dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Penjaringan, Rahmat menyerahkan mas kawin berupa emas seberat tiga gram kepada Hikmah.

"Ada mas kawinnya emas tiga gram," kata Mustakim

Kata Mustakim, sesudah melaksanakan akad nikah, Rahmat dan istrinya juga diberikan kesempatan untuk berbincang. Namun, karena banyak wartawan yang meliput, sang istri agak malu untuk mengumbar kemesraannya dengan Rahmat.

"Perempuannnya malu, karena disorot kamera wartawan. Istri dan keluarganya lansung meninggalkan Polsek setelah acara pernikahan selesai," kata Mustakim.

Rahmat ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka usai  melakukan aksi penjambretan di Pantai Indah Timur, Mediteriania, Penjaringan, Jakut.

Atas perbuatanya tersebut, Rahmat dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.