Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo tidak keberatan dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri yang akan mengangkat dua jenderal polisi sebagai pelaksana tugas gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara.
Kata politikus Golkar, selama tidak ada aturan yang dilanggar, maka itu sah-sah saja.
"Menurut saya itu domainnya pemerintah. Sejauh tidak ada peraturan dan undang-undang yang dilanggar itu nggak ada masalah," kata Bambang di DPR, Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Dua jenderal yang ditunjuk sebagai Plt Gubernur yaitu Asisten Kapolri bidang Operasi Irjen Mochamad Iriawan dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Martuani Sormin.
Baca Juga: Gerindra Kritik Penunjukan Dua Jenderal Polri Jadi Plt Gubernur
Terkait kekhawatiran sejumlah pihak terhadap netralitas kepolisian dalam momentum Pilkada 2018, menurut Bambang itu jadi tanggungjawab dari pemerintah dan pejabat yang ditunjuk sebagai Plt.
Kata dia, netralitas aparat kepolisian harus tetap dijaga dalam momen Pilkada, Pileg dan Pilpres.
"Intinya itu domain pemerintah dan DPR hanya menyampaikan sejauh itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ya itu tidak ada masalah," kata Bambang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberi alasan terkait diusulkannya dua perwira tinggi Polri sebagai pejabat gubernur di Sumatera Utara dan Jawa Barat.
Sebelumnya Wakapolri Komjen Syafruddin melalui Kabag Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menugaskan dua perwira tinggi Polri sebagai penjabat (Pj) gubernur di dua wilayah.
Baca Juga: Dua Jenderal Jadi Plt Gubernur, PKS Minta Penjelasan Pemerintah
Mereka adalah Irjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat yang masa jabatannya berakhir 13 Juni 2018 dan Irjen Martuani sebagai Pj Gubernur Sumut yang masa jabatannya berakhir 15 Februari 2018.
Sementara Pilkada serentak 2018 baru dilaksanakan 27 Juni 2018 sehingga ketika jabatan kedua gubernur berakhir ada kekosongan jabatan.
Tjahjo mengatakan dirinya tidak bisa melepas semua pejabat Eselon I di Kemendagri untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di 17 provinsi.