Sementara Pilkada serentak 2018 baru dilaksanakan 27 Juni 2018 sehingga ketika jabatan kedua gubernur berakhir ada kekosongan jabatan.
Tjahjo mengatakan dirinya tidak bisa melepas semua pejabat Eselon I di Kemendagri untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di 17 provinsi.