Digugat Cerai, Suami Tega Siram Wajah Istri Pakai Soda Api

Jum'at, 26 Januari 2018 | 18:29 WIB
Digugat Cerai, Suami Tega Siram Wajah Istri Pakai Soda Api
Ilustrasi air keras (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ade Novrayanto alias Anto (30), tega menyiram soda api yang dicampur air ke wajah Dewi Apriyanti (30). Tindakan Anto dilakukan lantaran digugat cerai oleh istrinya di rumah kontrakan di Rawa Kompeni, RT 3, RW, 8 Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tanggerang.

Kepala Kepolisian Resor Kota Tanggerang Ajun Komisaris Besar Polisi Harry Kurniawan menjelaskan kejadian pada 14 Januari 2018 lalu, sekitar pukul 06.30 WIB. Namun, polisi baru mendapatkan laporan dari keluarga korban pada Jumat (19/1/2018).

"Itu dia (mantan suami korban) datang menemui korban di kontrakan karena tidak terima korban melakukan gugatan cerai di pengadilan sewaktu ditinggal pelaku menjadi TKI sampai terjadi ribut cek cok mulut," kata Harry, Jumat (26/1/2018).

Lebih lanjut, Harry menuturkan bahwa usai menyiram wajah korban dengan soda api, pelaku langsung melarikan diri.

Baca Juga: Cemburu Buta, Suami Siram Minyak Tanah dan Ancam Bakar Istri

"Itu pelaku merebus air dicampur soda api yang sudah disiapkan, begitu air mendidih disiramkan ke muka korban. Kemudian pelaku melarikan diri," ujar Harry.

Harry mengatakan korban sudah berada di Rumah Sakit Mitra Usada, Kalideres, Jakarta Barat. Adapun korban mengalami luka bakar dibagian tubuhnya.

"Korban menderita luka bakar melepuh di bagian muka kiri, tangan kiri dan paha kiri," kata Harry.

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku

Harry menjelaskan selama melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus pelaku di Desa Wagir Pandan RT 3, RW 2, Kecamatan Rawokele, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Pada Kamis (25/1/2018).

Dari hasil interogasi, tersangka ternyata sudah merencanakan untuk menyiram wajah korban dengan membeli soda api yang didapatnya di Jawa Tengah.

"Itu tersangka telah merencanakan penganiayaan, tujuan supaya wajah korban rusak karena telah menggugat cerai tersangka. Tersangka telah mempersiapkan soda api yang dibawa di daerah Ngijo (Kebumen Jateng)," ujar Harry.

Harry mengatakan alasan soda api dipakai tersangka untuk menyiram wajah korban, lantaran pengalaman pelaku pernah terkena soda api dan merasa gatal - gatal.

"Sehingga harapan tersangka supaya selain korban mengalami luka bakar (melepuh) juga gatal-gatal," kata Harry.

Pelaku dikenakan pasal penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat 1 KUHP dan pasal 353 ayat 2 KUHP subs pasal 351 ayat 2 KUHP. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI