"Itu tersangka telah merencanakan penganiayaan, tujuan supaya wajah korban rusak karena telah menggugat cerai tersangka. Tersangka telah mempersiapkan soda api yang dibawa di daerah Ngijo (Kebumen Jateng)," ujar Harry.
Harry mengatakan alasan soda api dipakai tersangka untuk menyiram wajah korban, lantaran pengalaman pelaku pernah terkena soda api dan merasa gatal - gatal.
"Sehingga harapan tersangka supaya selain korban mengalami luka bakar (melepuh) juga gatal-gatal," kata Harry.
Pelaku dikenakan pasal penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat 1 KUHP dan pasal 353 ayat 2 KUHP subs pasal 351 ayat 2 KUHP.
Baca Juga: Cemburu Buta, Suami Siram Minyak Tanah dan Ancam Bakar Istri