Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Serikat Becak Jakarta tengah mendata seluruh tukang becak yang masih ada di ibu kota. Pendataan ini diperlukan untuk mengantisipasi tukang becak baru dari daerah.
Ia menegaskan, Pemerintah DKI melarang becak daerah masuk ke ibu kota.
"Jadi itu bukan becak yang berbondong-bondong datang, itu memang becak-becak yang ada," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2018).
Anies menjelaskan, salah satu lokasi pendataan becak dilakukan di wilayah Pekojan, Jakarta Barat. Petugas mendata nama dan mengecek kondisi becaknya. Becak-becak yang sudah di data akan mendapatkan stiker.
Baca Juga: Gubernur Anies Tolak Kedatangan Becak dari Daerah
"Supaya terindentifikasi, karena dalam rangka mendata berapa sebenarnya becak yang masih beroperasi, jadi itu," kata Anies.
Serikat becak Jakarta, kata Anies, akan melaporkan jika ada tukang becak dari daerah datang ke ibu kota untuk mengais rezeki.
"Tukang becak yang ada sekarang, mereka ada juga yang nggak mau ada kedatangan becak baru. Jadi mereka pun melaporkam kalau ada becak baru yang datang," katanya.
Anies memastikan becak dari daerah yang masuk Jakarta langsung diminta untuk kembali ke daerah asalnya.
Meski keberadaan becak di Jakarta dilarang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Anies memperbolehkan becak yang sudah lama ada beroperasi.
Baca Juga: Sandiaga Akan Usir Becak Masuk dari Luar Jakarta
Nantinya becak-becak tersebut akan dijadikan sebagai angkutan lingkungan di perkampungan.