Suara.com - Aparat Polres Tangerang Selatan telah mendapatkan hasil pemeriksaan kejiwaan Yuninda (21), tersangka kasus pembunuhan terhadap bayinya sendiri. Dari hasil pemeriksaan psikologi, pekerja rumah tangga itu memiliki sifat yang tertutup atau introvert.
"Tidak ada gangguan kejiwaan. Dari hasil analisa itu yang bersangkutan introvert atau menutup diri," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Fadli Widiyanto di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2018).
Menurut Fadli, alasan Yuninda memilih nekat melakukan pembunuhan karena merasa terbebani menjadi ibu dari bayi yang berasal hasil hubungan di luar nikah.
"Mungkin karena pendiam. Kalau ada masalah tidak dibicarakan dengan orang lain. Dia tertutup orangnya," kata dia.
Baca Juga: Mobil Seruduk Pengunjung Pantai, Bayi 8 Bulan Tewas
Karena sifatnya yang tertutup, kata Fadli, polisi juga masih belum bisa memintai keterangan Yuninda guna menelusuri keberadaan laki-laki yang menghamilinya.
"Sementara jawabannya, dia tidak tahu dengan siapa sampai saat ini. Tapi, nanti kan pelan-pelan. Kan ada trauma healing, sekarang dia masih trauma. Nah itu lai pelan-pelan dia mau terbuka. Sulitnya kan dari psikologi, di introvert enghak terbuka. Jadi kami kesulitan di situ," kata Fadli.
Setelah dinyatakan tak memiliki gangguan jiwa, polisi tetap memproses hukum tindak pidana yang dilakukan tersangka. Yunida juga telah menyesali perbuatannya itu.
"Iya tetap kena, secara kejiwaan tidak mengalami kejiwaan. Jadi tidak termasuk dalam Pasal 44. Dia dapat mempertanggujawabkan perbuatannya, katanya.
Kasus ini baru terungkap setelah polisi mendapatkan laporan penemuan mayat bayi di tong sampah Rumah Makan Bebek Janda, Jalan Senayan Utama, Blok HJ, Nomor 1A, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Sabtu (13/1/2018).
Baca Juga: Syok, Yuninda Tak Percaya Gorok Leher Bayinya Sendiri
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yunida mengakui melakukan aborsi itu dengan mengurut perutnya menggunakan minyak.
Setelah bayi itu dikeluarkan, pelaku langsung memotong tali pusar bayi malang itu menggunakan pisau dapur.
Tak hanya itu, Yuninda menggorok leher bayinya hingga hampir putus. Kemudian, mayat bayi itu dimasukan ke dalam kantong kresek hitam dan dibuang ke tong sampah.
Terkait kasus ini, Yulinda dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.