Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan seluruh Indonesia dipenuhi oleh pengguna narkoba. Sehingga berbagai lapas itu over kapasitas.
Oleh sebab itu ia menyarankan Kepolisian dan Badan Nasional Narkotika mengedepankan rehabilitasi bagi pengguna narkoba, bukan di penjara di Lapas.
"Memang paling banyak di Lapas itu napi narkoba. Jadi kalau napi narkoba tidak direhabilitasi, ketergantungannya pasti sangat tinggi. Makanya pengguna narkoba itu harus direhabilitasi," kata Yasonna di kantor Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2018).
Maka dari itu, kata dia, pecandu narkoba yang tertangkap diprioritaskan untuk direhabilitasi bukan dijebloskan ke penjara. Yasonna juga mengkritik BNN dan Kepolisian yang hanya merehabilitasi pengguna narkoba dari kalangan orang terkenal dan kaya seperti artis artis.
Baca Juga: Penghargaan HAM, Menkumham: Gus Mus Konsisten Perjuangkan HAM
"Jangan orang top saja yang direhabilitasi, Raffi Ahmad, anaknya Rhoma Irama. Tetapi yang nggak punya uang ditangkap, masuk ke dalam (penjara). Ini nggak fair," ujar dia.
Dia menambahkan, cara penanganan pencandu narkoba dengan menjebloskan ke penjara itu suatu pendekatan yang salah.
"Ini ada kesalahan (paradigma) di masyarakat," kata dia.