Untuk diketahui, keberadaan becak di Jakarta dilarang. Aturan itu dituangkan di dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Tetapi Anies akan mengizinkan becak beroperasi di perkampungan sebagai angkutan lingkungan. Hal ini akan diterapkan pemerintah DKI untuk memenuhi janji kampanye Anies dan Sandiaga Salahuddin Uno di Pilkada Jakarta 2017 lalu.