Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyerahkan enam poin rekomendasi ke Pemprov DKI Jakarta dari evaluasi mengenai dampak penutupan Jalan Raya Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat untuk kegiatan pedagang kaki lima.
Dari keenam poin rekomendasi itu, polisi meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau ulang kebijakan penutupan Jalan Raya Jati Baru di Tanah Abang.
"Pemerintah harus evaluasi dan kaji kembali kebijakan tersebut baik dari aspek sosial ekonomi, hukum sehingga tidak akan ada masalah hukum," kata Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2018).
Menurut Halim, rekomendasi diberikan usai polisi memantau kepadatan kendaraan selama satu bulan perihal penutupan Jalan Raya Jati Baru.
Baca Juga: Seminggu Penataan Tanah Abang, Kemacetan Diklaim Berkurang
"Hasil pengamantan, survey ada kemacetan kepadatan ke arah Slipi kemudian Jati Baru ada kepadatan di jam-jam tertentu," katanya.
Selama Jalan Raya Jati Baru ditutup, kemacetan lalu lintas di ruas jalan lain naik signifikan hingga mencapai 60 persen.
"Berdasarkan pengamatan kami (kemacetan) 60 persen mengalami kenaikan," kara dia .
Dia juga menganggap adanya adanya penutupan kawasan tersebut, juga menimbulkan masalah baru.
"Jadi 6 rekomendasi dan 3 yang kita sebut karena sudah buat masalah baru seperti banyak angkot yang antri, menggangu pejalan kaki," katanya.
Baca Juga: Kerugian Kemacetan Jakarta Rp67,5 Triliun, Ini Respons Sandiaga
Salah satu isi rekomendasi yang diberikan, polisi meminta agar Pemprov DKI mengembalikan fungsi Jalan Raya Jati Baru untuk lalu lintas kendaraan.
"Mengembalikan daripada fungsi jalan yang ditutup sehingga tidak menyebabkan kemacetan lalu lintas," kata dia.
Dia juga meminta Pemprov agar mencari lokasi lain yang lebih pantas untuk PKL berjualan.
"Justru kami ikut perhatikan PKL sebagai rakyat kecil, sehingga perlu diberi tempat yang pantas," katanya.