Suara.com - Warga Kapuk Polgar mendesak untuk dapat bisa menemui Gubernur DKI Jakarta. Mereka merasa tidak mendapatkan perhatian. Sedangkan ratusan warga tersebut minta perlindungan dari Gubernur yang mereka rasa dapat membantu.
Usai berunjuk rasa, dua orang warga Kapuk Polgad yang mewakili, didampingi tiga orang pengacaranya dari LBH Jakarta mendekati gedung balaikota dan berbicara langsung dengan staffnya.
Yunita salah seorang warga menyampaikan keinginannya untuk bertemu langsung dengan Gubernur Anies. Melalui stafnya tersebut ia mendesak agar Anies dapat memberikan waktu untuk menemui mereka.
“Kami sudah minta kepada Gubernur melalui staffnya agar diberi waktu untuk dapat bertemu dan menyampaikan maksud dan permasalahan kami,” ujarnya kepada suara.com di Balai Kota, Jum'at (26/1/2018).
Baca Juga: Akan Digusur Polisi, Warga Kapuk Poglar Minta Perlindungan Anies
Warga khawatir penggusuran akan lebih dulu terjadi sebelum Anies dapat menemui mereka. “Staf pemprov mengatakan untuk minta waktu. Karena mereka tengah mempelajari permasalahannya. Tapikan ini waktunya sudah dekat sekali. Nanti rumah kami sudah keburu dihancurkan,” ujarnya.
Yunita mengaku ada beberapa anak kecil yang sengaja tidak bersekolah hanya untuk datang ke Balai Kota. Untuk itu ia sangat berharap agar Anies segera menanggapinya.
”Sepertinya sulit sekali untuk dapat bertemu Anies. Kami sudah sengaja menunggu di mushola sampai dia usai ibadah jum'at tapi, kami masih juga tidak bisa bertemu dengannya. Jadi bagaimana?” keluhnya.
Charlie kuasa hukum dari LBH Jakarta mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan somasi ke Polda Metro Jaya bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi.Selain itu, sejauh ini Polda Metro Jaya tidak memiliki prosedur yang ditempuh melalui musyawarah.
“Karenakan sebelum melakukan relokasi tersebut harus dilakukan kewajiban untuk dilakukan musyawarah terlebih dahulu mencari solusi agar hak untuk tempat tinggal tidak dilanggar,” ujarnya.
Baca Juga: Pengembang Ini Tawarkan Rumah DP 0 Persen yang Beda dari Anies
Selain somasi ke Polda Metro Jaya, LBH Jakarta juga mengajukan pengaduan ke Komnas HAM. Karena menurut dia ada pelanggaran HAM dalam permasalahan ini.