Suara.com - Sebanyak 75 warga Kapuk Poglar RT 7 RW 4 berdemo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Raden, salah seorang warga itu menolak digusur. Penggusuran akan dilakukan oleh kepolisian Polda Metro Jaya. Ke Balai Kota, mereka ingin mengadu ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Tanggal 8 februari 2018, kami akan di eksekusi oleh Polda Metro Jaya. Rencana Polda Metro Jaya tersebut didasarkan pada Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Polda yang terbit di wilayah pemukiman warga,” ujar Raden kepada Suara.com di Balai Kota, Jumat (26/1/2018).
Mereka ingin penggusuran itu ditunda. Warga sudah menghuni lahan tersebut sejak 1982 sebelum terbit SHP tersebut.
Baca Juga: Cerita Warga Tanah Kusir yang Kaget Kabar Tentara Mau Menggusur
"Hingga terbit peringatan tersebut, belum pernah ada musyawarah antara Polda dan warga. Bahkan saat ini, terhadap 125 warga telah dilakukan pemanggilan oleh Polda atas dugaan melakukan tindak pidana menduduki lahan tanpa izin yang berhak,” pungkasnya.