Motor Boleh Melintas Jalan Thamrin, Tapi Bisa Ditilang Karena Ini

Jum'at, 26 Januari 2018 | 11:25 WIB
Motor Boleh Melintas Jalan Thamrin, Tapi Bisa Ditilang Karena Ini
Kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (8/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengendara sepeda motor kini diperbolehkan kembali melintas di Jalan MH. Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat sejak Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di jalur protokol.

Meski demikian, polisi akan tetap melakukan penindakan tilang terhadap sepeda motor yang tidak melintas di jalur khusus motor.

"Bagi sepeda motor yang tidak masuk dalam jalur tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Budiyanto di Jakarta, Jumat (26/1/2018).

Bila pengendara sepeda motor tak mematuhi marka jalan tersebut, bisa dikenakan Pasal 287 ayat 1 Juncto Pasal 106 ayat 4 huruf b Undang-Undanh Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Baca Juga: Diler BMW Thamrin Resmi Dibuka, Pertama dengan Teknologi Virtual

"Bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu," ucapnya.

Penindakan tersebut karena untuk mengantisipasi kemacetan di Jakarta. Sebab, menurut Budiyanto, jumlah sepeda motor yang melintas di Jakarta lebih tinggi dibandingka mobil.

"Perlu adanya pengaturan kendaraan bermotor khususnya sepeda motor yang populasinya lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," kata dia.

Budiyanto menambahkan, polisi juga telah memaasang beberapa spanduk sosialiasi perihal jalur khusus sepeda motor di beberapa lokasi di kawasan Jalan MH. Thamrin hingga Medan Merdeka Barat.

Baca Juga: Pemotor Senang Bisa Kembali Lintasi Jalan MH Thamrin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI