Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan sudah menerima permohonan terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto menjadi justice collaborator dalam mengungkapkan kebenaran kasus tersebut. KPK sulit mengabulkan permohonan Novanto karena membutuhkan analisis.
"JC itu kan masih kita proses, analisis nya kan tidak mudah. Karena kita harus lihat apa ada keseriusan itikad baik dari terdakwa untuk membuka kasusnya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2018).
Febri mengatkan indikator utama yang perlu dilihat dari seorang yang terdakwa mengajukan JC adalah mengakui perbuatannya dan membuka peran orang lain. Febri mengatakan pengungkapan fakta yang tidak disampaikan oleh pemohon JC tidak akan meloloskan permohonan untuk menjadi JC.
"Tapi sejauh ini KPK belum menerima informasi baru yang cukup signifikan. Karena itu kami butuh analisis, apakah JC dikabulkan atau tidak. Sejumlah putusan hakim sudah menegaskan bahwa kalau pemohon JC pelaku utama pasti tidak akan dikabulkan. Untuk mengalisis ini kan butuh waktu," katanya.
Baca Juga: Di Tahanan Kangen Istri, Setnov: Sudah Kawin Belum?
Menurut Febri keterbukaan Novanto, baik dalam persidangan maupun saat proses penyidikan di KPK akan memberikan dampak yang positif baginya.
KPK pun sudah berusaha untuk membuktikan peran mantan Ketua DPR RI tersebut dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut dan sudah mengkonfirmasikannya.
"Sejauh ini kan terdakwa masih berkelit dan mengaku tidak ada penerimaan, termasuk penerimaan jam tangan. Padahal sejumlah saksi sudah mengatakan demikian dan sudah ada kerja sama luar negeri yang kami lakukan," kata Febri.
"Ini pasti akan jadi pertimbangan hakim apa terdakwa serius jadi JC. Karena JC harus hati-hati. Tapi belum terlambat untuk membuka peran pihak lain kalau memang terdakwa mengetahui ada aktor yang lebih besar, pelaku utamanya. Dalam proses hukum akan kami klarifikasi," katanya.
Baca Juga: Namanya Disebut di Kasus Bakamla, Setnov: Jahat Juga Ya Kadang Ya