Suara.com - Tim gabungan dari Subdit Ranmor dan Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya menangkap 10 sopir taksi online karena dianggap melakukan tindak pidana dengan modus memanipulasi data penumpang ke sistem Grab Car agar bisa mendapatkan keuntungan.
"Para pelaku memasangkan software yang ada di handphone supaya dapat memanipulasi data informasi ke sistem grab," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2018).
Dari aksi order fiktif tersebut, PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta.
"Sehingga pihak Grab Indonesia dirugikan sekitar Rp300 juta," kata dia.
Baca Juga: Berinvestasi di Taksi Online Grab, Hyundai Kian Fokus ke ASEAN
Setelah mendalami laporan dari perusahaan Grab Indonesia, polisi langsung melakukan pengejaran dan menangkap para pelaku di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (24/1/2018). Adapun pelaku yang ditangkap yakni RJ, GJH, YR, FA, D, ET, PA, M, FF dan PE.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa enam unit mobil, 17 unit telepon seluler dan 10 kartu Anjungan Tunai Mandiri dari tangan para pelaku.
Argo menyampaikan, polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami lakukan pengembangan terhadap pelaku yang belum tertangkap dan membongkar sindikat sampai ke penjual akun-akun palsunya," kata dia.
Para tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Baca Juga: Dirampok dan Dibunuh, Mulud Sopir GrabCar yang 'Militan'