Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui tengah melakukan pengembangan kasus dugaan suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jambi tahun anggaran 2018. KPK belum memastikan potensi Gubernur Jambi Zumi Zola menjadi tersangka.
"Kita tentu tidak mengenal potensial yang jadi tersangka atau segera jadi tersangka kalau memang ada penyidikan baru, surat perintah penyidikan akan diumumkan secara resmi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2018).
Febri mengatakan sejauh ini KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk di dalmnya Zumi Zola sendiri. KPK berencana akan terus memanggil saksi lainnya, bahkan saksi yang sudah pernah dipanggil apabila masih dibutuhkan keterangannya.
"Kita gali lebih jauh, bagaimana proses pembahasan, siapa yang menginstruksikan dan bagaimana aliran dana pada sjumlah pihak tersebut. Ada pihak lain yang tentu kita perlu keterangannya," katanya.
Baca Juga: KPK Kembali Periksa Zumi Zola di Kasus Suap APBD Jambi
Diketahui, KPK berhasil membongkar praktik dugaan suap pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018 lewat operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Erwan Malik, Arfan, Saifudin, dan anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono.
Dari tangan mereka, penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total 'uang ketok' yang diduga telah disiapkan Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp6 miliar.
Ada uang sekitar Rp1,3 miliar yang tak ikut tersita saat OTT dilakukan KPK. Diduga uang itu sudah diterima anggota DPRD Jambi. Belakang, ada sejumlah anggota DPRD Jambi yang mengembalikan uang kepada KPK. Namun tak disebutkan identitasnya.
KPK sudah melimpahkan berkas perkara dari Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin ketahap kedua atau penuntutan. KPK menilai berkas perkara ketiganya sudah lengkap. Sehingga dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Baca Juga: Zumi Zola: Perintahnya Jalankan Tugas Sesuai Prosedur