Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan banyak hal terkait permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto.
"Permohonan JC tersebut masih diproses. Analisisnya tidak mudah karena perlu mempertimbangkan banyak hal," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Menurut Febri, KPK masih harus melihat apakah memang ada keseriusan dan itikad baik dari terdakwa Novanto soal pengajuan JC tersebut.
Indikator yang pertama kali dilihat, menurut Febri, apakah terdakwa Novanto mengakui atau tidak perbuatannya.
Baca Juga: Fitriani Takluk, Indonesia Tak Sisakan Wakil di Tunggal Putri
"Jangan sampai kemudian seseorang mengajukan JC perbuatannya tidak diakui, tetapi perbuatan pihak lain disampaikan. Bahwa kemudian terdakwa nanti akan terbuka, saya kira itu positif saja untuk proses persidangan. Positif untuk terdakwa, juga positif untuk penanganan perkara ini," tuturnya.
Namun, kata dia, KPK sejauh ini belum menerima informasi baru yang cukup signifikan terkait kasus e-KTP dengan terdakwa mantan ketua DPR itu.
"Karena itu kami perlu analisis lebih lanjut apakah JC ini dapat dikabulkan nanti atau justru tidak bisa dikabulkan," kata Febri.
Febri menyatakan bahwa seseorang yang mengajukan JC bukanlah pelaku utama dari kasus tersebut.
"Sejumlah putusan hakim sudah menegaskan bahwa kalau pemohon JC adalah pelaku utama, pasti JC tidak akan bisa diberikan. Untuk menganalisis ini akan perlu waktu, perlu proses, kami juga akan lihat konsistensi di persidangan," ungkap Febri.
Baca Juga: Marcus / Kevin Akui Kewalahan Hadapi Hendra / Rian
Novanto didakwa mendapat keuntungan 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek e-KTP.