Suara.com - Dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang bekerjasama dengan BNN Provinsi Aceh dan BNN Kota Langsa.
Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjend Pol Faisal Abdul Naser dalam konfrensi pers di halaman gedung BNN Kota Langsa, Rabu (24/1/2018) mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku tindak pidana narkotika tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
"Berdasarkan laporan masyarakat, tim kita terus bergerak dan berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkoba tersebut," sebut Faisal dihadapan awak media.
Kedua tersangka, lanjut dia, berinisial MI (27), warga Dusun Kayee Adang, Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dan AF (28), warga Dusun Bineh Bangka, Desa Meunasah Manyang, Kecamatan Muara, Kota Lhokseumawe.
Baca Juga: Kepala Brigadir Rizal Dipukul Saat Hendak Sergap Pengedar Sabu
Brigjen Pol Faisal Abdul Naser menjelaskan, penangkapan kedua tersangka di jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di dusun Genevo Desa Bukit Selamat Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (20/1) sekira pukul 12.00 WIB.
"Kedua tersangka warga Kota Lhokseumawe, Aceh. Diringkus tim gabungan BNN di kawasan Aceh Timur," kata Faisal.
Dikatakannya, berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh jaringan Internasional Aceh-Penang melalui jalur laut menggunakan perahu motor ke wilayah perairan Aceh.
Selanjutnya, tim gabungan BNN Pusat, BNN Aceh dan BNN Kota Langsa melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap seorang pengendara motor (MI) dan setelah dilakukan penggeledahan pada tas yang dibawanya didapat 7 bungkus diduga sabu dan 3 bungkus diduga pil ekstasi.
Kemudian, dilakukan pengembangan dan ditangkap satu orang lagi tersangka berinisial (AF) di rumah orang tuanya di daerah Jalan Gajah Mentah, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.
Baca Juga: Kepala Pos Polisi Tanah Tinggi Jadi Pengedar Sabu Jaringan Lapas
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini kedua tersangka akan di proses di BNN Pusat guna penyelidikan lebih lanjut. [Antara]