Pedofilia di AS Diganjar 175 Tahun Penjara

Dythia Novianty Suara.Com
Jum'at, 26 Januari 2018 | 00:05 WIB
Pedofilia di AS Diganjar 175 Tahun Penjara
Larry Nassar, tersangka pedofilia dihukum 175 tahun penjara. [AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang mantan dokter tim Olimpiade AS telah dijatuhi hukuman 40 sampai 175 tahun penjara karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap atlet dan pasien selama beberapa dekade.

Hukuman tersebut mengikuti dengar pendapat selama tujuh hari, dimana 156 korban berbicara tentang pelecehan yang mereka derita di tangan Larry Nassar, dokter tim Senam Amerika Serikat.

"Saya baru saja menandatangani surat perintah kematian Anda," kata Hakim Rosemarie Aquilina kepada Nassar (54) pada saat vonis hukuman di Lansing, Michigan, Rabu (24/1/2018) waktu setempat.

"Merupakan kehormatan saya untuk menghukum Anda karena Anda tidak pantas untuk berjalan di luar penjara lagi."

Baca Juga: Aktor Kawakan Michael Douglas Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual

Korban termasuk beberapa pesenam yang banyak mengukir dalam sejarah Olimpiade, termasuk Simone Biles, Aly Raisman, Gabby Douglas dan McKayla Maroney.

"Dr Nassar bukan seorang dokter, dia sebenarnya adalah dan selamanya menjadi, seorang monster manusia, akhir cerita. Dia menyalahgunakan kepercayaan saya, dia menyiksa tubuh saya dan dia meninggalkan bekas luka di jiwa saya yang mungkin tidak akan pernah hilang," beber Maroney dalam pernyataannya di persidangan.

Tiffany Thomas Lopez, pemain softball, juga memberikan kesaksiannya di pengadilan.

"Pasukan yang Anda pilih pada akhir tahun 90-an untuk membungkam saya, untuk memberhentikan saya dan usaha saya untuk mengatakan yang sebenarnya, tidak akan menang atas pasukan yang Anda ciptakan saat menyakiti kami," ungkapnya.

Nassar telah mengaku bersalah atas tujuh tuduhan pelecehan seks tingkat pertama di daerah Ingham dan tiga tuntutan tambahan di daerah Eaton, keduanya di Michigan, meminta maaf kepada korbannya selama persidangan.

Baca Juga: Heboh Isu Artis Mabuk, Jadi Korban Pelecehan Seksual

Dia sudah menjalani hukuman 60 tahun di penjara federal karena kasus pornografi anak (pedofilia).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI