Uang Sitaan Rp300 Juta Terbungkus Amplop, Diduga Suap

Dythia Novianty Suara.Com
Kamis, 25 Januari 2018 | 22:18 WIB
Uang Sitaan Rp300 Juta Terbungkus Amplop, Diduga Suap
Ilustrasi gelar barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) suap. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyatakan jika sebagian uang sebesar Rp1 miliar lebih yang disita dari kantor Balai Kota Makassar diduga hasil suap dari rekanan.

"Untuk sementara, penyidik sudah mulai menemukan titik terang dan ada uang sebesar Rp300 juta itu diduga setoran," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Kamis (25/1/2018).

Ia mengatakan, uang sitaan lebih dari Rp1 miliar beserta mata uang asing lainnya, itu baru sebagian yang bisa disimpulkan yakni Rp300 juta karena uang tersebut terbungkus amplop.

Uang senilai itu diduga berasal dari beberapa perusahaan diantaranya CV WP yang diduga hasil pembayaran untuk proyek-proyek pengadaan langsung untuk periode November-Desember 2017.

Baca Juga: Hakim Heran Gamawan Fauzi Diam Soal Info Suap e-KTP

"Jadi uang sebanyak Rp300 juta itu hasil pembayaran dari perusahaan CV WP untuk beberapa program pengadaan langsung. Diduga itu adalah fee," katanya.

Dicky menyatakan, uang Rp300 juta itu adalah kesimpulan awal yang didapat penyidik setelah memeriksa saksi-saksi, baik dari staf Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Makassar maupun dari kontraktor CV WP.

Adapun saksi-saksi yang sudah diperiksa itu yakni, tenaga kontrak BPKAD inisial Al, kemudian bendahara pengeluaran Li, AR dari CV WP serta saksi-saksi lainnya dari perusahaan penyedia serta pejabat pengadaan barang dan jasa.

Dicky menjelaskan, tersangka Kepala BPKAD Makassar Erwin Haiyya berperan besar dalam sejumlah pengadaan langsung berupa ATK dan pengadaan makan dan minum. Tersangka diduga menunjuk tujuh perusahaan tanpa mekanisme lelang.

"Untuk sementara ini, perannya itu melakukan penunjukan langsung dan ada sekitar tujuh perusahaan yang ditunjuk tanpa lewat mekanisme tender," jelas dia. [Antara]

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Zumi Zola di Kasus Suap APBD Jambi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI