Kelompok LGBT Terancam Dikriminalkan RKUHP

Kamis, 25 Januari 2018 | 20:42 WIB
Kelompok LGBT Terancam Dikriminalkan RKUHP
Aksi LGBT. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Yang harus dikriminalkan itu adalah perbuatannya, entah dia heteroseksual atau homoseksual. Misalnya dilakukan terhadap anak, atau di muka umum atau di depan orang yang tidak menghendaki. Dilakukan dengan seseorang yang pingsan dan tidak berdaya," ‎tutur dia.

Dia berpendapat, ‎seseorang seharusnya dapat dilaporkan hanya jika perbuatannya dianggap melanggar hukum. Namun ketika yang diatur adalah kasus homoseksualnya, maka negara mempermasalahkan preferensi seksualnya bukan bentuk kejahatannya.

"Harus nya hanya fokus ke bentuk kejahatannya. Perumusan yang ada pada pasal 495 ini malah membuat korban semakin takut untuk melaporkan, karena takut dianggap melakukan perzinahan," ujar dia.

Menurut Ratna, kasus kekerasan seksual orang dewas sulit pembuktiannya. Bahkan aparat penegak hukum saat menginterogasi cenderung menyurutkan korban.

Baca Juga: Pasal Zina RUU KUHP Berpotensi Mengkriminalkan Kelompok Perempuan

"Mereka (korban) justru terjerat kasus zina, sehingga boro-boro bisa menuntut bahwa mereka korban perkosaan, tetapi mereka malah jadi tersangka tindakan perzinahan. ‎Pasal ini tidak mencerminkan keadilan bagi hetero maupun homoseksual," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI