Suara.com - Nama Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali muncul dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Menurut mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemndagri Irman, dirinya pernah melaporkan kepada Gamawan bahwa pejabat Kemendagri akan mendapat Rp78 miliar. Namun, respon yang ditunjukkan Gamwmawan hanya diam.
Hal itu disampaikan Irman saat bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).
"Bagaimana sikap Pak Gamawan saat mendengar pernyataan saudara saksi?," tanya hakim anggota Ansyori Saifudin saat bertanya kepada Irman.
"Pak Gamawan tidak ada komentar soal itu," kata Irman.
Baca Juga: Gamawan Bantah Bertemu Marliem, Tapi Pernah Ditemui 2 Orang Asing
Lalu Irman pun menceritakan proses terjadinya hal tersebut. Menurut Irman, awalnya, dia dan Direktur Pengelola Administrasi Kependudukan Sugiharto dipanggil menghadap Gamawan. Saat itu, Gamawan marah besar, karena menurut Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Sugiharto menerima uang Rp78 miliar.
Uang itu disebut berasal dari pengusaha pelaksana proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Irman kemudian menemui Andi dan mengonfirmasi hal tersebut.
Menurut Irman, Andi mengatakan pemberian Rp78 miliar itu baru sebatas rencana. Setelah proyek e-KTP selesai, Andi berjanji akan memberi pihak Kemendagri sebesar Rp78 miliar. Hal itu kemudian dilaporkan kepada Gamawan Fauzi.
Mendengar keterangan Irman, Hakim Ansyori pun sempat merasa heran. Sebab, setelah mendengar rencana tersebut Gamawan tidak bersikap dan malah tidak merespons sama sekali.
"Bagaimana sikap Pak Gamawan. Seharusnya kan Pak Menteri bersikap. Itu kan dilarang juga terima uang. Artinya Gamawan juga tahu soal itu," kata hakim Ansyori.
Baca Juga: Bantah Terima Uang, Gamawan: Kutuk Saya, Hukum Sebesar-besarnya
"Waktu itu, Pak Menteri hanya diam dan tidak berkomentar yang mulia," kata Irman.