Suara.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa tak memenuhi panggilan polisi sebagai saksi terkait kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, Kamis (25/1/2018).
Ada beberapa alasan Alghiffari menolak untuk periksa dalam kasus teror air keras yang menimpa penyidik senior KPK itu.
Alasan pertama, surat panggilan yang dilayangkan penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dianggap tidak sesuai aturan hukum yang terkandung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Alasannya pemanggilan itu tidak diberikan langsung kepada Alghiffari sehingga dia tidak dikualifikasikan sebagai menerima pemanggilan secara patut," kata pengacara Alghiffari, Nawawi Bachrudin di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Ombudsman Pelajari Dugaan Maladministrasi Penanganan Kasus Novel
Lebih lanjut, Nawawi menyampaikan alasan kliennya tidak mau diperiksa karena surat panggilan dari polisi tak langsung diterima ke Alghiffari. Bahkan, terkait agenda pemeriksaan ini, surat panggilan tersebut baru dikirim penyidik pada Rabu (24/1/2018) kemarin.
"Ketiga, klien kami berdasarkan KUHAP dia orang yang tidak dapat dikualifikasikan sebagai saksi. Karena dia dalam kaitan kasus Novel, dia bukan orang yang tahu dengan mata kepala sendiri, melihat atau mendengar sendiri. Jadi dia tidak dapat dikualifikasikan sebagai saksi," kata dia.
Alasan terakhir Alghiffari urung memenuhi panggilan, kata Nawawi karena bertabrakan dengan kode etik Alghiffari sebagai pengacara.
"Keempat, Alghiffari adalah seorang advokat. Oleh karena itu dia tidak sepatutnya dipanggil untuk memberikan kesaksian. Kita sebagai advokat punya kode etik, dimana kita harus jaga rahasia klien. Oleh karena itu pada hari ini kita menyampaikan surat kepada Polda Metro untuk menolak dipanggil sebagai saksi," kata dia.
Dari beberapa alasan tersebut, Alghiffari keberatan memenuhi pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penyiraman air keras Novel.
Baca Juga: Kasus Novel, Polisi Klaim Tak Tahan Warga Pengadu ke Ombudsman
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, tujuan polisi hendak memeriksa Alghiffari untuk mengklarifikasi pernyataanya saat ketika menjadi narasumber di program Metro Realitas yang disiarkan Metro TV pada 8 Januari 2018.
"Kita mau klarifikasi keterangannya di acara televisi, sama seperti Dahnil Anzar kemarin," kata Argo saat dikonfirmasi, kemarin.
Pemeriksaan itu juga sebelumnya dilakukan terhadap Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, terkait statmentnya di acara televisi yang sama.
Dalam pemeriksaan pada Senin (22/1/2018), Dahnil dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Puluhan pertanyaan itu dicecar kepada Dahnil guna mengklarifikasi statmentnya yang disampaikan di Metro TV.
Novel menjadi korban penyiraman air keras pelaku misterius usai melaksanakan salat subuh berjamaah di masjid dekat kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/4/2017).
Penyidik senior KPK itu hingga kini juga masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Singapura akibat penyiraman air keras tersebut. Sejauh ini, polisi juga belum bisa mengungkap pelaku terkait aksi teror air keras terhadap Novel.