Mantan Ketua Badan Anggaran DPR dari Demokrat Mirwan Amir mengaku pernah menyarankan Susilo Bambang Yudhoyono untuk menghentikan proyek e-KTP yang nilainya Rp5,9 triliun.
Pernyataan Mirwan muncul setelah ditanya pengacara terdakwa Setya Novanto, Firman Wijaya, di pengadilan tindak pidana korupsi, hari ini.
"Atas peran saudara saksi ini, saudara sebagai anggota DPR dari fraksi partai pemenang pemilu 2009 dibawah Pak SBY, pernah sampaikan sesuai yang ditanyakan pak jaksa bahwa ini ada masalah dan proyek ini jangan dilanjutkan?" kata Firman.
"Pernah saya sampaikan bahwa program e-KTP ini lebih baik tidak dilanjutkan," Mirwan Amir menjawab.
"Itu disampaikan langsung kepada Pak SBY?," Firman bertanya lagi.
"Iya, di Cikeas" jawab Mirwan.
"Pada waktu itu tanggapan dari Pak SBY apa?" tanya Firman lagi.
"Tanggapan dari Bapak SBY bahwa ini kita untuk menuju pilkada, jadi proyek ini harus diteruskan," jawab Mirwan.
Firman meminta pendapat Mirwan mengenai kenapa Yudhoyono menginginkan proyek itu tetap dilanjutkan.
"Jadi kalau menurut saudara saksi ini disampaikan, kira kenapa pak, reasoning atau alasannya?" tanya Firman.
"Saya hanya sebatas itu aja, posisi saya kan hanya orang biasa saja, tidak punya kekuatan untuk menanyakan," kata Mirwan.
Proyek e-KTP, Mirwan mengakui merupakan program pemerintahan Yudhoyono.
"Tadi jaksa menegaskan bahwa ini ada konteks dengan pemenang Pemilu pada waktu itu. Nah tentunya kalau liat pada rapat-rapat komisi II dengan Kemendagri, pastinya kapasitas ini di luar atau di atas itu. Nah yg ingin saya tanyakan untuk perjelas apakah proyek e-KTP itu ada kaitannya dengan pemenang pemilu 2009?," tanya Firman.
"Memang itu program dari pemerintah, (presiden saat itu) Susilo Bambang Yudhyono," jawab Mirwan.
Tapi Mirwan menegaskan Yudhoyono tidak melakukan intervensi secara langsung.
"Tapi, kan tadi ada pertanyaan yang disampaikan oleh JPU pasti ada datanya pak, ada recording, dan lain sebagainya. Nah saya mau tanya apakah pernah saksi berkomunikasi dengab pemenang Pemilu 2009, yang saudara sebutkan tadi Pak SBY itu dengan urusan e-KTP?" tanya Firman.
"Tidak pernah, tapi saya dengar saran dari pak Yusman bahwa saya tidak tahu masalah teknisnya e-KTP ini, tapi menurut pak Yusman program e-KTP ini ada masalah. Maka dari itu pak Yusman membuat surat yang ditujukan kepada pemerintah pemenang pemilu 2009 dan saya juga percaya dengan pak Yusman kalau memang program ini tidak baik jangan dilanjutkan," jawab Mirwan.
Proyek e-KTP berlangsung saat Gamawan Fauzi masih menjabat Menteri Dalam Negeri. Waktu itu, Yudhoyono menjabat Presiden.
Proyek e-KTP merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. KPK sudah menetapkan enam tersangka, termasuk mantan Ketua DPR Setya Novanto. Saat proyek berlangsung, Novanto menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.
Pernyataan Mirwan muncul setelah ditanya pengacara terdakwa Setya Novanto, Firman Wijaya, di pengadilan tindak pidana korupsi, hari ini.
"Atas peran saudara saksi ini, saudara sebagai anggota DPR dari fraksi partai pemenang pemilu 2009 dibawah Pak SBY, pernah sampaikan sesuai yang ditanyakan pak jaksa bahwa ini ada masalah dan proyek ini jangan dilanjutkan?" kata Firman.
"Pernah saya sampaikan bahwa program e-KTP ini lebih baik tidak dilanjutkan," Mirwan Amir menjawab.
"Itu disampaikan langsung kepada Pak SBY?," Firman bertanya lagi.
"Iya, di Cikeas" jawab Mirwan.
"Pada waktu itu tanggapan dari Pak SBY apa?" tanya Firman lagi.
"Tanggapan dari Bapak SBY bahwa ini kita untuk menuju pilkada, jadi proyek ini harus diteruskan," jawab Mirwan.
Firman meminta pendapat Mirwan mengenai kenapa Yudhoyono menginginkan proyek itu tetap dilanjutkan.
"Jadi kalau menurut saudara saksi ini disampaikan, kira kenapa pak, reasoning atau alasannya?" tanya Firman.
"Saya hanya sebatas itu aja, posisi saya kan hanya orang biasa saja, tidak punya kekuatan untuk menanyakan," kata Mirwan.
Proyek e-KTP, Mirwan mengakui merupakan program pemerintahan Yudhoyono.
"Tadi jaksa menegaskan bahwa ini ada konteks dengan pemenang Pemilu pada waktu itu. Nah tentunya kalau liat pada rapat-rapat komisi II dengan Kemendagri, pastinya kapasitas ini di luar atau di atas itu. Nah yg ingin saya tanyakan untuk perjelas apakah proyek e-KTP itu ada kaitannya dengan pemenang pemilu 2009?," tanya Firman.
"Memang itu program dari pemerintah, (presiden saat itu) Susilo Bambang Yudhyono," jawab Mirwan.
Tapi Mirwan menegaskan Yudhoyono tidak melakukan intervensi secara langsung.
"Tapi, kan tadi ada pertanyaan yang disampaikan oleh JPU pasti ada datanya pak, ada recording, dan lain sebagainya. Nah saya mau tanya apakah pernah saksi berkomunikasi dengab pemenang Pemilu 2009, yang saudara sebutkan tadi Pak SBY itu dengan urusan e-KTP?" tanya Firman.
"Tidak pernah, tapi saya dengar saran dari pak Yusman bahwa saya tidak tahu masalah teknisnya e-KTP ini, tapi menurut pak Yusman program e-KTP ini ada masalah. Maka dari itu pak Yusman membuat surat yang ditujukan kepada pemerintah pemenang pemilu 2009 dan saya juga percaya dengan pak Yusman kalau memang program ini tidak baik jangan dilanjutkan," jawab Mirwan.
Proyek e-KTP berlangsung saat Gamawan Fauzi masih menjabat Menteri Dalam Negeri. Waktu itu, Yudhoyono menjabat Presiden.
Proyek e-KTP merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. KPK sudah menetapkan enam tersangka, termasuk mantan Ketua DPR Setya Novanto. Saat proyek berlangsung, Novanto menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.