Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan penyidik tak menahan AL, warga yang diperiksa terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Menurut Argo, karena alibi dari keterangan AL dianggap tak janggal, polisi melepas kembali AL terkait pemeriksaan yang pernah dilakukan pada April 2017 lalu.
"Ya kami semua berdasarkan dengan fakta hukum saja, sebelum 24 jam, (AL) sudah kita kembalikan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2018).
Keterangan tersebut disampaikan Argo terkait rencana Komisioner Ombudsman Republik Indonesia yang akan menemui penyidik Polda Metro Jaya siang ini. Pertemuan tersebut menyusul adanya pengaduan AL ke Ombudsman yang berkatian dengan penanganan kasus Novel di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Polisi Periksa Ketum PP Muhammadiyah soal Novel Baswedan
Argo menyampaikan, polisi sudah profesional melakulan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dipanggil dalam kasus teror air keras tersebut. Saat menjalani pemeriksaan, kata dia, polisi sudah memeriksa alibi AL terkait penyelidikan kasus Novel.
Bahkan, lanjut Argo, polisi telah menelusuri keterangan AL sebelum peristiwa Novel diserang pelaku misterius pada Selasa (11/4/2017).
"Ya polisi kan sudah memeriksa sesuai dengan profesional, yang bersangkutan (AL) ini diperiksa sebagai saksi dia. Itu tanggal 11 April (2017) sebelum kejadian ada di mana, tanggal 12 sebelum kejadian ada di mana, tanggal 13 sebelum kejadian ada di mana kita bisa memeriksa dia dengan alibi-alibi-nya dengan bukti-bukti-nya tanggal 10 malem itu kan dia dinas terus tanggal 11 off ya," kata dia.
"Di rumah sama siapa ada saudaranya kami periksa, keluar rumah jam berapa ada tetangga melihat kita periksa tetangganya semuanya kita periksa CCTV juga kita periksa," sambung Argo.
Argo juga menyampaikan rencana kedatangan Komisioner Ombudsman ke Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi soal pemeriksaan terhadap AL.
Baca Juga: Kalau Semua Lancar, Novel Baswedan Bisa Pulang Maret 2018
"Kalau dari penyidik ada suratnya masuk untuk klarifikasi saja," kata dia.
Argo menambahkan, penyidik mendapatkan surat dari Ombudsman RI pada 16 Januari 2018 lalu. Surat tersebut menyusul pengaduan AL ke Ombudsman yang merasa dirugikan karena disebut-sebut sebagai terduga pelaku Novel. Bahkan, AL dipecat dari pekerjannya sebagai petugas keamanan karena berkaita dengan kasus tersebut.