DPR Dorong Pemerintah Setarakan UKP PIP dengan Kementerian

Kamis, 25 Januari 2018 | 13:35 WIB
DPR Dorong Pemerintah Setarakan UKP PIP dengan Kementerian
Bambang Soesatyo, Mahfud MD, Benny Susetyo [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Dewan Perwakilan Rakyat mendorong pemerintah menyetarakan status Unit Kerja Presiden Pembina Ideologi Pancasila setingkat kementerian.

"Karena cakupannya bukan hanya untuk kepentingan pemerintah saja, tapi harus meluas untuk nasional. Sehingga tepat rasanya untuk dibentuk suatu badan. Mudah-mudahan dengan badan ini cakupannya lebih luas," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo di gedung Nusantara III, DPR, Kamis (25/1/2018).

Siang ini, anggota Dewan Pengarah serta Kepala UKP PIP Mahfud MD dan Yudi Latif bertemu Bambang.
.
Yudi Latif mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden, fungsi UKP PIP hanya sebatas koordinasi dan singkronisasi.

"Jadi perpres kemarin tidak memberi kewenangan eksekusi, tak memberi kewenangan menjalankan program di tengah masyarakat," tutur Yudi.

Menurut dia keterbatasan itu membuat posisi UKP PIP menjadi serba salah, publik selalu mempertanyakan kinerja. Sementara kalau unit ini membuat program, dianggap menyalahi mekanisme birokrasi.

"Karena berdasarkan perppres kemarin, indikator kinerja UKP diukur dari seberapa banyak rekomendasi yang diberikan untuk Presiden," ujar Yudi.

Kalau kinerja UKP PIP hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada Presiden, tidak ada bedanya dengan fungsi Dewan Pertimbangan Presiden. Dengan kata lain, tak perlu ada UKP PIP.

"Dan lebih dari itu, karena urusan ideologi negara ini kan urusan sepanjang hayat republik ini ada. Mestinya siappun yang jadi presiden ideologinya tetap presiden. Kalau berdasarkan Perpres kemarin, UKP ini akan berhenti ketika jabatan presiden berhenti. Padahal ideologi tidak boleh mengalami kevakuman," kata Yudi.
 
DPR berencana bekerjasama dengan UKP PIP setelah setara dengan kementerian.
 
"Kita mengajak kerjasama untuk melakukan masa orientasi. Sebelum (anggota DPR) memasuki masa tugasnya, ada masa orientasi yang harus diisi BP IP, khususnya sesi pendidikan moral yang tidak boleh lepas dari Pancasila," kata Bambang.
 
Sebelumnya, DPR sudah kerjasama dengan Lembaga Ketahanan Nasional.
 
"Nanti saya minta kita bekerjasama dengan BP IP agar lebih berkualitas dan berwawasan nasional demi kepentingan bangsa," ujar Bambang.
 
DPR juga akan memberi ruang kepada BP IP untuk mereview Rancangan Undang-Undang serta Undang-Undang yang dibuat oleh DPR, terutama yang bertentangan dengan Pancasila.
 
"Karena kalau keputusan Mahkamah Konstitusi melalui pengadilan maka prosesnya lama," tutur Bambang.
 
Kepala UKP PIP mengatakan yang menjadi masalah saat ini tak ada pelembagaan Pancasila. 
 
Ideologi Pancasila mesti terlembagakan. Sebab, Pancasila adalah dasar hukum.
 
"Sehingga peraturan perundang-undangan yang dibuat DPR dan pemerintah harus sesuai Pancasila. Pancasila harus terlembagakan dengan baik dalam produk perundang-undangan," kata Yudi.
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI