Suara.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia akan meminta penjelasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait laporan dari petugas keamanan berinisial AL. AL pernah diperiksa polisi terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
"Jadi yang bersangkutan (AL) tersebut pernah dipanggil oleh Polres Jakut berkaitan dengan kasus penyiraman saudara Novel sebagai saksi ya dipanggil," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2018), siang.
Argo menjelaskan pemeriksaan terhadap AL dilakukan pada 2017. Argo membantah informasi yang menyebutkan polisi menangkap AL karena diduga penyiram Novel.
"Kami kan panggilannya saksi pada yang bersangkutan (AL)," kata Argo.
AL, kata Argo, mengadu ke ombudsman setelah disebut-sebut terduga kasus Novel. Gara-gara itu AL yang merupakan petugas keamanan itu dipecat atasan.
"Jadi setelah dipanggil sebagai saksi kemudian beredar ya bahwa yang bersangkutan (AL) ini diduga pelakunya. Jadi dengan adanya dugaan-dugaan itu yang beredar akhirnya dia dikeluarkan dari pekerjaannya. Jadi dengan adanya itu dia merasa tidak terima, sehingga dia melaporkan ke Ombudsman," kata dia.
Argo mengatakan nanti akan ada penjelasan terhadap ombudsman terkait proses pemeriksaan AL.
"Penyidik, jadi nanti penyidik yang menjelaskan ke ombudsman seperti apa ceritanya, kronologinya, dan fakta hukumnya seperti apa," kata Argo.
Novel disiram air keras di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/4/2017).
Hingga kini kasus itu masih misterius. Novel sekarang dirawat di Singapura.