Suara.com - Ria Omas Manulu (73) mengaku sangat kaget mendengar kabar kediamannya di Perumahan Tanah Kusir, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan mau didatangi aparat TNI dari Komando Daerah Militer Jaya untuk dieksekusi.
"Begitu kami mendengar ada info eksekusi yang akan dilakukan oleh aparat TNI, kami seluruh warga di sini merasa kaget," kata Ria saat ditemui wartawan di Perumahan Tanah Kusir, Jalan Jalan Cenderawasih, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2018).
Sejak mendapatkan kabar rumahnya akan dikosongkan, pensiunan TNI itu merasa tak tenang. Pasalnya kabar pengosongan rumah itu datang ketika proses gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur masih berlangsung.
Menurut Ria, warga perumahan Tanah Kusir masih menunggu putusan pengadilan terkait gugatan sejak Surat Peringatan pertama dikeluarkan Kodam Jaya pada Januari 2017 lalu.
Baca Juga: Info Akan Digusur Tentara, Ratusan Warga Tanah Kusir Bersiaga
Gugatan yang terdaftar dengan nomor No.166/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Tim dan No.167/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Tim tertanggal 25 April 2017 saat ini sudah masuk ke tahap kesimpulan di pengadilan.
"Kami kaget, kok masih dalam proses di pengadilan, kami dengar berita akan dilakukan eksekusi terhadap 17 warga yang kena SP1, SP2, dan SP3. Sedangkan objek gugatan kami adalah surat peringatan tersebut," kata dia.
"Tetapi kok malah dilakukan eksekusi sebelum ada putusan pengadilan. Ini yang membuat kami terkaget-kaget semua. Sehingga kondisi warga merasa, aduh kok seperti ini. Ternyata kami merasa dizolimi," Ria menambahkan.
Perempuan yang sudah tinggal selama 37 tahun di perumahan itu juga menceritakan kasus ini mencuat saat warga menolak dilakukan pendataan. Atas penolakan itu, Kodam Jaya kemudian melayangkan surat peringatan terhadap 17 rumah milik warga.
"Kami pernah tolak melakukan pendataan ini, karena kami bertanya atas dasar apa Kodam melakukan pendataan perumahaan di sini. Itu pendataan hanya dasar kawasan ini masuk IKMN (Inventasir Kekayaan Milik Negara). Sementara IKMN itu setahu kami, harus berdasarkan harus ada pengusaan atas hak, baru didaftarkan menjadi IKMN. Nah, itu tidak bisa dibuktikan. Akhirnya kami menolak dilakukan pendataan," beber Ria.
Baca Juga: Dulu Digusur Ahok, Anies Mau Kampung Akuarium Jadi Tempat Wisata
Ria menyampaikan, warga bersedia mengosongkan rumah apabila putusan PN Jakarta Timur memenangkan Kodam Jaya sebagai tergugat.