Suara.com - Kasus Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko dengan anak buahnya, Wasnadi berdamai.
Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian menyetop penyelidikan kasus penganiayaan yang dituduhkan ke Yani.
Yani mengatakan, keduanya sama-sama menyampaikan permohonan maaf.
"Dia bertemu saya, dia meminta maaf, saya maafkan. Dan saya juga minta maaf, dia maafkan. Ini paradigma jaman now, beda dengan jaman old," ujar Yani kepada Suara.com, Kamis (25/1/2018).
Baca Juga: Ambil Jalur Damai, Anak Buah Kasatpol PP DKI Cabut Laporan Polisi
Kaskus ini, kata Yani, menjadi pembelajaran di internal Satpol PP. Ia meminta pada seluruh anggota untuk bekerja dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Bekerja harus profesional, disiplin, loyal terhadap pimpinan dan aturan. Bekerja harus tegak lurus, jangan terpengaruh kanan kiri," kata dia.
Sebelumnya Wasnadi melaporkan Yani ke Polda Metro Jaya pada Rabu (17/1/2018). Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/320/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Yani dilaporkan dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.
Tetapi, Wasnadi mencabut laporannya, Rabu (24/1/2018) kemarin. Dia memilih menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Yani menjelaskan, Wasnadi hingga saat ini masih bertugas. Dia ditempatkan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Dia masih tetap tugas di Satpol PP, sekarang ini lagi saya tugaskan pam stetilisasi trotoar di Tanah Abang," kata dia.
Baca Juga: Satpol PP DKI Dianiaya Atasannya karena Bocorkan Info ke Wartawan
Peristiwa ini terjadi di posko Petugas Penindak Internal (PTI) Satpol PP DKI, Jakarta Pusat, pada Minggu (14/1) lalu.