Suara.com - Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, Selasa (30/1/2018) pekan depan.
Pemanggilan tersebut terkait pemeriksaan lanjutan Sandiaga sebagai terlapor kasus penggelapan tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten Tahun 2012.
"Rencananya Minggu depan (30/1/2018), sedang kami buatkan surat pemanggilannya. Kami agendakan (pemeriksaan) untuk dimintai keterangan lanjutan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (25/1/2018).
Sandiaga sebelumnya telah memenuhi pemanggilan penyidik pada Kamis (18/1/2018) lalu. Namun, pemeriksaan itu belum rampung karena politikus Partai Gerindra itu meminta pemeriksaannya ditunda karena ada kegiatan lain yang sudah terjadwalkan.
Baca Juga: Sandiaga Sebut Kritikan DPRD Baiknya Berbasis Data
"Jadi (agenda pemanggilan ini) untuk kelanjutan pemeriksaan Pak Sandiaga sebagai saksi," kata Argo.
Setidaknya polisi juga sedang menyelidiki dua kasus lain yang dituduhkan kepada Sandiaga yakni kasus pemalsuan kwitansi dan kasus dugaan pemalsuan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik. Kasus tersebut merupakan laporan Fransiska Kumalawati Susilo.
"Masih lidik (dua kasus tersebut)," kata dia
Penyidik masih memfokuskan proses hukum terkait kasus penggelapan tanah yang telah menjerat rekam bisnis Sandiaga, Andreas Tjahjadi sebagai tersangka.
Sejauh ini, kata Argo polisi juga belum menjadwalkan pemeriksaaan terhadap Sandiaga perihal dua kasus tersebut.
Baca Juga: Sandiaga akan Buka Dialog dengan Sopir Angkot Tanah Abang
"Belum ada yang dipanggil," kata dia.