"Namun di tengah-tengah perjalanan keputusan pengadilan, mereka (Kodam Jaya) berencana mengeksekusi 10 rumah dari 17 rumah yang diberikan SP," kata dia.
"Fokus kami sekarang adalah berkaitan proses hukum yang sedang berjalan, mestinya semua pihak harus menghormati itu dong. Mereka coba mematikan hukun itu, kalau mereka matikan proses hukum, berarti kan dia mematikan demokrasi," Bambang menambahkan.
Warga meminta Kodam Jaya menghormati proses hukum yang berlangsung. Bambang menyebut warga yang sudah mendapat surat peringatan satu sampai tiga pasti akan meninggalkan rumah apabila kalah di persidangan.
"Jika kami dinyatakan warga nggak berhak (tinggal), dengan suka rela pasti warga akan keluar dari sini. Tanpa harus dikerhakan pasukan," jelas dia.
Baca Juga: Dulu Digusur Ahok, Anies Mau Kampung Akuarium Jadi Tempat Wisata
Sebanyak 17 rumah yang sudah mendapat surat peringatan ada di RW 8, RT 1, 2, 4, dan 8.
Untuk menuju kompleks ini, ada sekitar delapan pintu masuk. Di setiap pintu sudah dijaga oleh warga dan portal pun sudah ditutup. Mayoritas dari mereka menggunakan baju koko.
"Kami selalu waspada sampai keputusan hukun tetap. Kami mengambil pelajaran dari sekarang. Makanya berawal dari rumah, bergeser masalah hukum yang dicoba untuk dilawan mereka," katanya.