Pakistan Akan Hukum Gantung Pedofil di Depan Publik

Kamis, 25 Januari 2018 | 07:55 WIB
Pakistan Akan Hukum Gantung Pedofil di Depan Publik
Ilustrasi kekerasan terhadap anak-anak (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Senat Pakistan akan mempertimbangkan kembali memberlakukan undang-undang yang membolehkan pelaku fedofil dihukum gantung di depan publik. Rencana itu karena ada kasus perkosaan brutal belum lama ini.

Hukuman publik itu berlaku untuk seorang pemerkosa atau juga menculik anak-anak di bawah usia 14 tahun.

Ketua Komite Tetap Dalam Negeri Pakistan, Rehman Malik mengatakan ada rencana mengubahh undang-undang yang ada telah disetujui oleh pemerintah.

Menurut Dawn News, amandemen Undang-Undang Hukum Pidana Pakistan tahun 1860 menyatakan hukuman atas penculikan atau pemerkosaan terhadap seorang anak adalah eksekusi publik.

Baca Juga: Dipenjara, Ibu 3 Anak Mengarang Cerita Penculikan dan Perkosaan

Sebelumnya seorang perempuan berusia 6 tahun dibunuh setelah diperkosa.

Zainab Ansari diperkosa dan dibunuh, mayatnya ditinggalkan di tempat pembuangan sampah di Kasur, Pakistan Timur. Dia diperkosa saat pulang sekolah. Perkosaan itu memicu protes keras dari publik.

Zainab diperkosa dan dibunuh awal Januari lalu. Sebuah rekaman CCTV membantu menangkap pelaku 5 hari setelah kejadian.

Ada 4.139 kasus pelecehan seksual anak yang dilaporkan terjadi di Pakistan pada tahun 2016. Tapi kebanyakan kasus tidak dilaporkan. (DailyMail)

Baca Juga: Bocah Diperkosa dan Dibunuh, Pakistan Dilanda Kerusuhan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI