Ketiga, unsur menyebarkan ajaran komunis karena terdapat logo palu arit yang identik dengan ajaran komunisme yang dilarang ketika aksi dan patut diduga Budi Pego tahu logo itu dan tidak menghentikan aksi.
"Bila melihat pada pertimbangan hakim tersebut, vonis bersalah bagi Budi Pego sangat dipaksakan. Bagaimana mungkin pasal yang memuat delik aktif dikenakan kepada perbuatan pasif yang itupun masih dalam dugaan," katanya.
Padahal tidak ada satupun saksi yang menerangkan adanya pembuatan gambar mirip logo palu arit tersebut pada saat spanduk dibuat, sehingga putusan itu sengaja dipaksakan untuk membungkam perjuangan yang dilakukan oleh masyarakat penolak tambang emas tumpang pitu.
Berdasarkan catatan YLBHI, sepanjang tahun 2017, terdapat 61 kasus kriminalisasi dan rata-rata para aktivis tersebut dikriminalisasi karena memperjuangkan hak atas lingkungan atau hak atas tanah di wilayahnya.
Baca Juga: Lolos, Kevin / Marcus Bersiap Hadapi Perang Saudara di Babak Dua
"Untuk itu, YLBHI bersama 15 Kantor LBH Indonesia mengecam putusan majelis hakim PN Banyuwangi yang telah melanggengkan upaya kriminalisasi terhadap pejuang HAM, penolak tambang emas Tumpang Pitu dengan menyatakan bersalah Budi Pego dan menghukum 10 bulan penjara," ujarnya.
YLBHI juga mengecam putusan majelis hakim PN Banyuwangi karena berpotensi menghambat partisipasi masyarakat dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sebagaimana dijamin oleh pasal 100 UU HAM. [Antara]