Pakar: Demi Lindungi Anak, Perilaku LGBT Layak Dipidana

Dythia Novianty Suara.Com
Kamis, 25 Januari 2018 | 01:30 WIB
Pakar: Demi Lindungi Anak, Perilaku LGBT Layak Dipidana
Ilustrasi LGBT. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia menjelaskan, ada hubungan antara "ius poenale" dengan "ius puniendi". "Ius puniendi" adalah hak negara untuk menghukum yang bersandar pada "ius poenale" sehingga hak untuk menghukum itu baru timbul. Setelah di "ius poenale" ditentukan perbuatan yang dapat dihukum.

Jelaslah dengan ini bahwa negara tidak dapat menggunakan haknya itu dengan sewenang-wenang karena dibatasi oleh "ius poenale" (ada perbuatan yang dapat dihukum).

"Hanya yang berhak memerintah yang juga berhak menghukum. Karena itu, pemerintah yang berhak memerintah maka pemerintah yang berhak menghukum (mempunyai 'ius puniendi'). [Antara]

Baca Juga: Penyebar Konten Asusila LGBT Tertangkap, Ternyata...

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI