Suara.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Riau, Dr Erdianto Effendi berpendapat bahwa perilaku lesbian, bay, biseksual dan transgender (LGBT) layak dipidana.
"Pelaku LGBT layak dipidana karena perilaku mereka bertentangan dengan hukum agama dan tata sosial masyarakat. Dan parahnya anak adalah satu dari tiga kelompok yang rentan untuk dijadikan sebagai korban kekerasan termasuk kekerasan seksual sebagai korban perilaku LGBT," kata Erdianto Effendi di Pekanbaru, Rabu (24/1/2018).
Pendapat demikian disampaikannya, terkait perlunya perlindungan anak dari perilaku LGBT dan saat ini DPR RI masih membahas hukuman pidana terhadap perilaku LGBT dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Erdianto, idealnya negara melarang perilaku LGBT sebagai perbuatan tercela, maka dinyatakan oleh hukum pidana sebagai perbuatan yang dapat dipidana.
Baca Juga: Penyebar Konten Asusila LGBT Tertangkap, Ternyata...
Ia mengatakan, karena negara berfungsi sebagai regulator maka negara dalam hal ini hanya berperan sebagai regulator yang sekedar menformalkan keyakinan hukum masyarakat sehingga di masa datang tidak akan ada lagi pertentangan antara masyarakat dengan negara dalam memandang hukum.
"Sesuatu yang tercela bagi masyarakat, juga akan tercela di hadapan hukum negara. Sebaliknya, sesuatu yang tercela di hadapan hukum negara juga akan tercela di hadapan masyarakat," katanya.
Erdianto memandang bahwa negara bertanggungjawab dan berkewajiban melindungi seluruh warga negaranya. Penetapan perbuatan sebagai perbuatan yang dapat dipidana disebut kriminalisasi. Ada perbuatan-perbuatan tertentu yang dipandang sebagai perbuatan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
"Kekuasaan untuk dapat menjatuhkan hukuman itu merupakan kekuasaan yang sangat penting. Karena akibat suatu hukuman adalah besar dan luas sekali sehingga menimbulkan pertanyaan, siapakah yang berhak menghukum?. Subyek hukum satu-satunya yang mempunyai 'ius puniendi' (hak untuk menghukum) ialah negara (pemerintah)," katanya.
Erdianto menekankan, di samping negara tiada subjek hukum lain yang mempunyai "ius puniendi" itu. Ditunjuknya negara sebagai pemegang "ius puniendi" bukan merupakan persoalan lagi.
Baca Juga: Pimpinan DPR: Jika Ada yang Dorong Legalisasi LGBT, Berarti Iblis
"Akan tetapi beragam alasan yang membenarkan 'ius puniendi" diserahkan kepada negara dari berbagai pakar," terangnya.