Suara.com - Aparat Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menangkap penyebar konten asusila dengan tersangka MN (31) warga Desa Kaliguha, Padangcermin, Kabupaten Pesawaran.
"Pelaku menyebarkan konten asusila yang bernuansa LGBT, MN kita tangkap di kediamannya," kata Kasar Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung Cahyono di Bandarlampung, Rabu (24/1/2018).
Dia mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (23/1) sekitar pukul 15.30 WIB. Tersangka mengunggah foto ke Facebook.
Dari penyelidikan yang dilakukan bahwa tersangka mengaku seorang penyuka sesama jenis dan foto itu diambil dengan sepengetahuan korban MA.
Baca Juga: Pimpinan DPR: Jika Ada yang Dorong Legalisasi LGBT, Berarti Iblis
Tersangka diketahui anak angkat dari korban karena dianggap tidak memiliki pekerjaan akhirnya dipekerjakan oleh MA.
"Foto itu diambil dengan sepengetahuan korban, foto tersebut dikirim ke rekannya yang bernama SL berasal dari Jawa Tengah," kata dia.
Keterangan tersangka mengatakan, SL yang menyebarkan ke media sosial lain seperti Instagram dan diakui pula bahwa SL merupakan pasangan sesama jenisnya yang berkenalan melalui media sosial.
"Rekannya itulah yang memposting foto tersebut ke akun instagram hingga menjadi viral," kata dia.
Pihaknya tengah mengejar pelaku SL yang turut serta melakukan penyebaran.
Baca Juga: Nasir: LGBT yang Umbar Perilaku Seks di Tempat Umum Bisa Dipidana
Sementara itu, tersangka MN menyatakan, menyebarkan foto tersebut hanya lewat media sosial Facebook dan tidak mempunyai akun Instagram bernama m.nazimtea.
"Saya cuma posting ke Facebook saja dan mengenai akun Instagram itu bukan punya saya," katanya.
Ia mengatakan, selama ini memang seorang yang suka sesama jenis dan hubungannya dengan MA hanya sebatas anak dan orang tua angkat saja.
"Saya sudah hampir setahun menjadi anak angkatnya pak, saya juga mengakui apabila mempunyai hubungan spesial dengan Salimudin yang dikenal dari Facebook," kata dia. [Antara]