Suara.com - Pengemudi mobil Grand Livina warna perak bernomor polisi L 1765 W, Sanusi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan karena menabrak belasan pengendara roda dua dan empat di Jalan Wiyung Surabaya, diduga dibawa kabur keluarganya.
Kepala Kepolisian Sektor Wiyung Komisaris Polisi M. Rasyad di Surabaya, Rabu malam, mengatakan Sanusi sejak kejadian pada Senin (22/1) petang, kondisinya kritis.
"Kritisnya dia karena dihajar massa atas terjadinya kecelakaan itu," katanya.
Ia menerangkan setelah kecelakaan tersebut, Sanusi dilarikan ke Rumah Sakit Wijaya yang letaknya terdekat dengan lokasi kecelakaan.
Baca Juga: Vanesha: Saat Kecelakaan, Sheila Marcia Mabuk
"Tapi berhubung kondisinya sudah kritis, Rumah Sakit Wijaya menolaknya dan akhirnya diterima oleh Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada, milik Pemerintah Kota Surabaya," ujarnya.
Dia mengatakan, pengemudi berusia 33 tahun, warga Jalan Kedinding Lor Gang Palem I, Kenjeran, Surabaya itu, dijerat dengan banyak pasal.
Selain dinyatakan sebagai orang yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan yang menimbulkan belasan korban pengendara luka-luka, polisi saat menggeledah mobilnya juga menemukan senjata tajam, benda berwujud kristal yang diduga narkoba sebanyak satu klip, serta minuman beralkohol satu jerigen.
"Peristiwa pengeroyokannya itu sendiri juga sedang kami usut," katanya.
Polisi hingga Rabu malam ini sedang mengumpulkan keterangan dari pihak Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada Surabaya terkait dengan dugaan yang bersangkutan dibawa kabur oleh pihak keluarganya.
Baca Juga: Remaja Paling Banyak Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas
"Kami tanyakan, kalau memang dipindah ke rumah sakit lain, rumah sakit yang mana, karena kondisinya memang kritis," ucapnya.