Suara.com - Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyetop penyelidikan kasus penganiayaan yang dituduhkan ke Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko.
Alasan kasus tersebut dihentikan karena anggota Satpol PP bernama Wasnadi yang menjadi korban penganiayaan sudah mencabut laporan.
"Korban sudah kami periksa, dan akhirnya mencabut laporan," kata Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Stevanus Tamuntuan, kepada Suara.com, Rabu (24/1/2018).
Disebutkan, Wasnadi tak lagi memperpanjang masalah tersebut ke ranah hukum karena Yani sebagai atasannya sudah meminta maaf. Permasalahan itu pun akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
"Iya (Kasatpol PP minta maaf). Keduanya sudah berdamai," kata Stevanus.
Peristiwa penganiayaan terhadap Wasnadi diduga dilakukan Yani di posko Petugas Penindak Internal (PTI) Satpol PP DKI, Jakarta Pusat, pada Minggu (14/1) lalu.
Diduga, penganiayaan itu dilakukan Yani karena Wasnadi dituduh membocorkan pemeriksaan internal soal pemasangan reklame ke awak media. Akibat penganiayaan itu, Wasnadi mengalami luka di bagian kepala dan punggung.
Wasnandi kemudian sempat melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, Rabu (17/1) lalu. Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/320/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Yani dilaporkan dengan Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan.
Ambil Jalur Damai, Anak Buah Kasatpol PP DKI Cabut Laporan Polisi
Rabu, 24 Januari 2018 | 21:09 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Alasan Firli Bahuri Kembali Mangkir dari Pemeriksaan: Ada Pengajian dan Tahlilan
28 November 2024 | 18:23 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI