AKN sendiri telah mendekam di rumah tahanan Polsek Pasar Rebo setelah diringkus di kediamannya pada tanggal 27 Desember 2017 lalu.
Guru cabul itu dijerat Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.