Suara.com - Aparat Polsek Penjaringan meringkus seorang warga bernama M. Mus (47). Pelaku diringkus karena telah mencabuli bocah berinisial IKS (12) yang tak lain adalah anak tetangganya sendiri.
Pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Kapuk Muara RT 1, RW 5, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (23/1/2018) kemarin.
Perbuatan bejat Mus terungkap ketika Metti, ibu korban curiga dengan tanda-tanda merah di tubuh korban. Dari kecurigaan itu, IKS pun akhirnya membeberkan perbuatan tak terpuji pelaku ke orangtuanya.
"Saksi menanyakan kepada korban dan korban memberitahukan bahwa selama satu minggu korban telah dicabuli oleh pelaku di kamar kontrakan," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Ajum Komisaris Rohmad Supriyanto melalui keterangan tertulis, Rabu (24/1/2018).
Baca Juga: Dipenjara, Ibu 3 Anak Mengarang Cerita Penculikan dan Perkosaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencabulan itu dilakukan setelah korban pulang dari sekolah. Pelaku, kemudian mengajak korban untuk main ke kontrakan.
Ketika berada dalam kamar, Mus kemudian mengajak korban untuk menonton video porno. Setelah terangsang, pelaku langsung melucuti pakaian sekolah korban untuk dicabuli.
Untuk menutupi aksi bejatnya itu, pelaku memberikan uang Rp20 ribu agar korban tak memberitahukan kepada orang lain.
"Setelah mencabuli korban pelaku memberi uang ke pada korban sebesar Rp20 ribu dan berpesan jangan bilang siapa-siapa," kata Rohmad.
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi juga telah menyita telepon genggam milik pelaku dan satu buah losion yang digunakan pelaku saat mencabuli korban
Baca Juga: Bocah Diperkosa dan Dibunuh, Pakistan Dilanda Kerusuhan
Atas perbuatannya itu, Mus dijerat Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.