Suara.com - Jumlah kasus keracunan makanan di Indonesia mengalami peningkatan dari 2016 sebesar 106 kejadian menjadi 142 kejadian di 2017.
Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, dr. Anung Sugihantono, M. Kes, mengatakan peningkatan kasus keracunan ini dapat menyebabkan biaya kesehatan membengkak karena penyakit bawaan pangan ini memicu jatuhnya korban.
"Pangan yang tercemar dapat menyebabkan penyakit bawaan pangan, terutama untuk anak-anak dan lansia," ujar Anung pada temu media yang dihelat FAO dan WHO di Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Ia menambahkan, kasus keracunan pangan menempati porsi 25 persen dari total kejadian penyakit sejak 2015-2016. Risiko ini bisa diminimalkan dengan upaya pengawasan pangan di sektor komersil dan rumah tangga.
Baca Juga: Sandiaga akan Buka Dialog dengan Sopir Angkot Tanah Abang
"Untuk meningkatkan pengawasan pangan, kami menerapkan prinsip hygiene sanitasi pangan. Kami juga berikan sertifikat hygiene layak pangan pada pedagang makanan untuk menjamin pangan yang disajikan aman bagi konsumen," tambah dia.
Ia pun berharap adanya kerjasama lintas sektor untuk menekan angka keracunan pangan dengan melakukan pengawasan pangan bersama-sama baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Usulan yang kami telaah adalah peningkatan kerjasama dengan sektor lain di provinsi dan kabupaten kota. Karena keamanan pangan dan pengendalian keracunan makanan bukan hanya tanggung jawab satu lembaga," tandasnya.
Baca Juga: Hamil Tapi Tak Mengandung Embrio, Apa yang Harus Dilakukan?